Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PADA 3 Juni 2021, Pansus DPR RI mengundang beberapa tokoh senior dan intelektual Papua, seperti Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi, Michael Menufandu (mantan Dubes RI untuk Kolombia dan senior pamong praja), Simon P Morin (mantan anggota DPR RI), Dr Agus Sumule (dosen Universitas Papua), dan penulis.
Namun, tiga orang berhalangan hadir maka Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi dan saya yang menjadi narasumber pada RDPU pansus untuk memberikan pemikiran, pendapat, saran, dan masukan dalam rangka perubahan kedua UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Seperti kita ketahui, pemerintah telah mengajukan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 21/2001 untuk dibahas di DPR. Namun, sebelumnya, sudah ada komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, melalui surat Mendagri pada saat itu Tjahjo Kumolo (surat tertanggal 12 Juli 2019), yang menyampaikan kepada dua gubernur agar menyiapkan revisi UU Otsus berkenaan pada 2021 akan berakhirnya dana otsus (2%). Surat itu juga ditembuskan kepada DPR Papua dan DPR Papua Barat, juga MRP Papua dan MRP Papua Barat.
Isi RUU Pemerintah mencakup dua hal pokok, yaitu, pertama, penambahan perpanjangan dana otsus--di dalam RUU disebut penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus--yang besarnya berubah dari setara dengan 2% dari plafon DAU nasional menjadi setara dengan 2,25 % (makalah Agus Sumule, yang disampaikan kepada Pansus DPR RI) untuk jangka waktu 20 tahun ke depan sejak 2022. Kedua, kewenangan pemerintah untuk membentuk provinsi-provinsi di Tanah Papua.
Berkaitan dengan RUU tentang Perubahan itu, berikut ini beberapa pokok pemikiran yang saya sampaikan pada RDPU Pansus Otsus Papua. Beberapa pokok pemikiran itu saya rangkum dalam beberapa poin yang subtantif. Otonomi khsusus Papua ialah upaya win-win solution untuk menyelesaikan masalah Papua dalam bingkai NKRI. Untuk itu, perubahan kedua kali ini mesti memberikan ruang bagi penyelesaian masalah Papua.
Kita juga mesti jujur mengakui dan mengapresiasi pemerintah bahwa selama 20 tahun penyelenggaraan otsus, ada perkembangan dan kemajuan yang cukup signifikan di Tanah Papua. Kemajuan itu ada baik dari aspek pembangunan, pemerintahan, ekonomi, keuangan (dana APBD), sosial budaya, politik, maupun SDM.
Namun, kemajuan itu belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, terutama orang asli Papua (OAP), belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penghormatan terhadap HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Untuk itu, ada beberapa hal penting yang patut menjadi perhatian dan pertimbangan untuk Pansus DPR RI dalam rangka melakukan perubahan kedua UU 21/2001 tentang Otsus Papua. Pertama, salah satu kekurangan mendasar yang terabaikan baik oleh pemerintah pusat dan provinsi dalam penyelenggaraan otsus selama 20 tahun ialah belum adanya satu peraturan pemerintah (PP) yang menjabarkan dan mengatur 'kewenangan khusus'.
Kewenangan khusus ibarat 'jantung' dari UU 21/2001. Kewenangan khusus ini mengatur relasi atau hubungan tata pemerintahan antara provinsi dan kabupaten/kota, maupun antara pemerintah pusat, Provinsi Papua, dan Papua Barat. Itu termasuk dalam pemanfaatan dan pertanggungjawaban dana otsus dan dana-dana pembangunan lainnya.
Selain itu, kewenangan khusus menjadi basis referensi utama untuk penyusunan perdasi dan perdasus (11 perdasi dan 9 perdasus), yang diamanatkan UU Otsus, oleh pemerintah provinsi, DPRP dan MRP. Dengan demikian, pada saat sebuah rancangan perdasi dan perdasus dikonsultasikan dengan Kemendagri atau K/L terkait, itu memiliki satu basis referensi yang sama, yaitu PP tentang kewenangan khusus yang disinkronisasikan dengan ketentuan perundangan lainnya. Jadi, itu tidak menimbulkan salah paham akibat tiap pihak menggunakan dasar yang berbeda dengan pandangan yang beda pula sehingga akhirnya rancangan perdasi atau perdasus itu ditolak Kemendagri (Bagian Perundang-undangan).
Kewenangan khusus ialah penyerahan urusan dari pusat kepada Papua dan Papua Barat, tentunya dalam penyerahan urusan dari K/L, dengan mempertimbangkan kesiapan daerah dan dilakukan secara bertahap (Ketentuan Umum Pasal 1 butir a dan b, dan pasal 4 ayat 1, dan 2).Untuk itu, dalam perubahan itu sebaiknya dimasukkan klausal tambahan satu ayat pada Pasal 4 agar ada penjabaran dan pengaturan khusus dalam satu PP tentang kewenangan khusus.
Kedua, terkait erat dengan PP mengenai kewenangan khusus (Pasal 4) selama penyelenggaraan otsus yang lalu, belum ada grand design dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua dan Papua Barat yang berciri otsus (UU 21/2001), dengan otonomi daerah (UU No 23/2014). PP mengenai kewenangan khusus dan grand design itulah yang menjadi determinasi yang jelas dan tegas antara otsus dan otda.
Dengan demikian, tidak timbul kekacauan seperti konflik norma, saling tabrak, bahkan saling meniadakan. Pengalaman implementasi otsus yang lalu ialah kemasannya otsus, tapi dalam realitas pelaksanaannya berpedoman pada otda. Padahal, UU 21/2001 ialah lex specialis, artinya UU yang berlaku umum tatkala dipraktikkan di Papua mesti mengedepankan UU Otsus termasuk UU teknis atau sektoral lainnya.
Berkaitan erat dengan hal itu, sesuai dengan Pasal 32 (UU 21/2001) untuk memantapkan dan meningkatkan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan huikum di Papua dan Papua Barat, dapat dibentuk komisi hukum ad hoc. Komisi itu bertugas dan bertanggung jawab melakukan sinkronisasi setiap peraturan perundang-undangan yang hendak diterapkan di Papua dan Papua Barat dengan UU 21/2001 tentang Otsus Papua. Hingga kini komisi itu tidak pernah dibentuk.
Ketiga, selama dua dekade yang lalu pelaksanaan otsus, Majelis Rakyat Papua atau MRP yang terdiri dari unsur adat, perempuan, dan agama yang merupakan lembaga representasi kultural orang asli Papua (OAP) yang memiliki 'kewenangan tertentu' dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam PP No 54/2004 juncto PP 64/2008 (Ketentuan Umum Pasal 1 huruf g, Pasal 19 dan 20).
Kewenangan tertentu itulah yang menjadi pedoman bagi MRP dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka memberikan pertimbangan dan persetujuan bukan saja terhadap calon gubernur dan wagub, melainkan juga terhadap perdasi dan perdasus, apakah benar-benar telah memuat substansi terhadap baik proteksi, afirmasi, dan pemberdayaan terhadap hak-hak OAP maupun terhadap pemanfaatan, pengawasan, hingga evaluasi dana otsus.
Akibat tidak adanya penjabaran terhadap kewenangan tertentu, bias pula MRP selama ini kelihatan ada, tapi tidak ada. Ironinya lagi karena bias MRP berjalan tanpa arah dan seolah menjadi subordinat dari eksekutif dan menyamakan posisi mereka seperti legislatif. Padahal atas dasar Pasal 18 B UUD 1945 dan UU 21/2001, kedudukan, peranan, serta fungsi MRP memiliki otoritas kultural, dan benteng terakhir dalam memproteksi, mengafirmasi, dan memberdayakan OAP dan hak-hak dasar mereka.
Argumentasinya, rekrutmen anggota MRP ialah orang asli Papua dan konfigurasi kultural maka kedudukan dan fungsinya sangat sentral dan strategis dalam menjaga dan memberdayakan hak-hak dasar masyarakat asli Papua.
Keempat, tentang revisi Pasal 34 angka 3 huruf e terkait rencana pemerintah untuk menambah persentase dana otsus dari 2% menjadi 2,25 %. Patut diapresiasi. Hanya saja, perlu peraturan pemerintah dan grand design dalam pemanfaatan, pengawasan dan pertanggungjawaban, serta evaluasinya. Desain itu dimuat dalam peraturan pemerintah yang tegas dan ada sanksinya dalam pemanfaatan hingga pertanggungjawabannya. Dalam struktur APBD provinsi dan kabupaten/ kota perlu ada satu bagian tersendiri dalam hal pemanfaatan hingga pertanggungjawaban dana otsus tersebut.
Kelima, Pasal 7 tentang pemilihan gubernur dan wagub sebaiknya dikembalikan di DPRP karena hal itu merupakan salah satu nilai dari kekhususan UU 21/2001. Ke depan pemilihan Gubernur dan Wagub Papua dan Papua Barat tidak lagi dilakukan secara langsung sehingga akan menghemat biaya, energi, dan waktu, apalagi mengingat kondisi geografis, hubungan komunikasi dan transportasi, faktor sosial-budaya, tingkat pemahaman, serta pengetahuan politik masyarakat masih variatif.
Keenam, pemekaran provinsi. Sekalipun pemerintah pusat berkeinginan untuk melakukan pemekaran provinsi secara langsung karena kepentingan strategi nasional, mengingat kekhususan UU 21/2001 ialah pemekaran wilayah mesti melalui persetujuan MRP dan DPRP dan syarat-syarat seperti yang diamanatkan dalam Pasal 76, selayaknya pemerintah mesti berkonsultasi dengan kedua institusi tersebut.
Mengapa? Pemerintah mesti menghormati dan menghargai hak-hak dasar masyarakat Papua yang telah diamanatkan konstitusi negara (Pasal 18 UUD 1945). Yang tidak kalah penting, pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mesti mendesain satu grand design mengenai pemekaran wilayah di Tanah Papua.
Ketujuh, seperti telah disampaikan bahwa perubahan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua ialah usul pemerintah, tetapi ada dua hal penting yang saya perlu sampaikan. Pertama, perubahan UU ini tidak hanya mencakup dua pasal, tapi masih ada peluang lewat perubahan kedua kali ini untuk menambah pasal-pasal tertentu yang substantif seperti telah dikemukakan. Kedua, perhatikan pasal-pasal yang selama 20 tahun otsus diimplementasikan belum tersentuh sama sekali, apalagi pasal-pasal krusial yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat Papua. Perlu ditambahkan satu klausul dalam bagian Penutup agar pasal-pasal itu diperhatikan dan dilaksanakan ke depan setelah perubahan ini.
Demikian perubahan kedua ini menjadi titik pangkal bersama untuk melakukan perubahan versus perubahan UU 21/2001, guna memperkukuh pembangunan bangsa keindonesiaan di Tanah Papua. Hanya dengan cara itu UU Otsus akan bermakna terhadap keberadaan dan keberlanjutan NKRI.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Dia mengaku sudah menghubungi Bupati Romanus via telepon seluler untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
Kepada masyarakat Aceh, Anies Baswedan menyatakan ingin mengelola dana otonomi khusus (otsus) per pos sesuai kebutuhan pembangunan.
Pemerintah Pusat didorong untuk segera melakukan intervensi dan segera memeriksa para pejabat terkait yang mengurus pembiayaan beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri.
Sekalipun banyak kebijakan yang dibuat, tapi itu hanya memuatkan praktek militerisme yang tujuannya untuk merumuskam kepentingan ekonomi politik pemerintah.
Untuk melampiaskan rasa kesal dan kecewa, warga Kemukiman Garot, Kecamatan Indrajaya, Aceh sejak tiga hari terakhir menanam pisang di badan jalan Kota Sigli-Jabal Ghafur yang rusak parah.
USAID Kolaborasi merupakan program yang didesain bersama-sama USAID, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri untuk wilayah Papua selama 5 tahun yaitu sejak 2022 sampai 2027.
KPK tidak akan terpaku dengan dugaan suap dan gratifikasi Lukas saja. Karena, KPK punya data yang menjelaskan adanya penyelewengan dana PON dan otsus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved