Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENANGGUHAN sanksi Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) masih menjadi fokus utama Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) di awal 2022.
Tim yang dipimpin oleh Raja Sapta Oktohari itu berencana menggelar rapat lanjutan secara virtual untuk membahas perkembangan lanjutan dari akselerasi pembebasan sanksi.
Okto, sapaan karib Raja Sapta, telah membangun komunikasi intensif dengan Direktur Umum Organisasi Regional Anti-Doping Asia Tenggara (SEARADO) Gobinathan Nair di Singapura pada penghujung 2021 lalu. Sekembalinya ke Tanah Air, Okto berupaya memaksimalkan masa karantinanya untuk mendengar progres yang telah dikerjakan LADI serta menyampaikan poin-poin dari SEARADO.
“Tiga masalah utama, komunikasi, administratif, dan teknis sudah hampir selesai. Kini, kami tengah mendorong WADA agar sanksi bisa direview," kata Okto yang juga Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) itu di Jumat (7/1).
"Setelah berdiskusi dengan Mr Gobi, ada beberapa poin yang perlu dikejar di awal 2022. Paling penting kita harus menggunakan template blueprint NADO serta menyelesaikan tugas tahunan rutin yang dikerjakan seluruh NADO di dunia setiap tahun, yakni TDP (test distribution plan) 2022,” imbuhnya.
Okto menjelaskan, hal tersebut akan menjadi poin utama yang akan dibahas dalam rapat bersama LADI. Sebagai informasi, pertemuan rencananya diagendakan berlangsung Senin (10/1).
Okto mengatakan, Gugus Tugas akan terus mendorong LADI untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai tenggat waktu yang diberikan WADA, sehingga peninjauan ulang terhadap sanksi LADI dapat segera dilakukan. Jika perlu, tambah Okto, bisa lebih cepat dari Maret 2022.
Baca juga : Sean Gelael Ajak Pembalap Muda tidak Mudah Menyerah
“Saya ingin bulan ini ada peninjauan ulang. Pekerjaan rumah kita masih banyak, sehingga tidak ada waktu untuk menunda-nunda pekerjaan. Merah Putih harus segera berkibar lagi,” kata Okto.
WADA memberikan sanksi selama satu tahun kepada LADI pada 7 Oktober 2021 karena dinilai tidak patuh terhadap Kode WADA. Akibatnya, penggunaan bendera Merah Putih di event olahraga menjadi terbatas serta keputusan bagi Indonesia untuk menjadi tuan rumah event olahraga dipaksa ditunda hingga sanksi untuk LADI ditangguhkan.
Dalam surat yang ditantatangani Kepala Unit Kepatuhan (Head of the Compliance Unit) WADA Emiliano Simonelli kepada NOC Indonesia mencantukman sejumlah poin penggunaan bendera Merah Putih kepada Indonesia.
Diantaranya, hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion di mana kejuaraan regional, kontinental, atau dunia sedang berlangsung, baik untuk durasi acara atau untuk bagian tertentu dari acara seperti, upacara pembukaan atau penutupan atau elemen protokol lainnya.
Kemudian, diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian teknis atlet dan delegasinya. Serta, diperkenankan menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet, selama penayangan tersebut tidak dilakukan di tempat/arena/stadion di mana acara tersebut diadakan.
“Saya sudah mengingatkan kembali kepada Gobi, bahwa ANOC dan APSF menunggu sanksi ini dicabut karena kita ingin menjadi tuan rumah ANOC World Beach Games 2023 serta ASEAN Para Games tahun ini," sebut Okto
"Tapi, seperti yang selalu saya katakan. Kami tidak sekadar membenarkan mobil rusak, tapi membangun mobil Formula 1 sehingga semuanya harus benar-benar sesuai dengan aturan dan itu yang tengah kami kerjakan bersama-sama,” tukasnya. (OL-7)
LADI pun resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO) setelah sanksi WADA resmi dicabut. IADO dinyatakan resmi sebagai lembaga antidoping independen
Seperti diketahui, WADA menjatuhkan sanksi selama satu tahun terhadap LADI karena dinilai non-compliance terhadap WADA Code pada 7 Oktober 2021.
Selain merampungkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan telah menempati kantor baru di Jakarta Selatan, kini LADI dipastikan telah merampungkan TDP 2022.
Sanksi kali ini diharapkan menjadi yang terakhir diterima Indonesia.
LADI juga kini sudah mengikuti perencanaan pengujian doping sesuai dengan standarisasi WADA sehingga diharapkan insiden sanksi WADA tak terulang.
Pembebasan sanksi WADA terhadap LADI ini lebih cepat dari sanksi awal yang berlaku satu tahun sejak dijatuhkan pada 7 Oktober 2021.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara dan badan usaha di Indonesia. Berikut dampak dan sanksi tidak membayar pajak.
Amerika meningkatkan upaya untuk menargetkan pemukim Israel yang kekerasan dengan menambahkan individu dan organisasi baru ke dalam daftar sanksi yang semakin panjang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
DPRD DKI Jakarta berencana menerbitkan aturan sanski pidana bagi pihak yang terbukti membuang limbah domestik sembarangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved