Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lempar Bola ke Tribun, Kevin Durant Didenda Rp355 Juta

Rifaldi Putra Irianto
31/10/2021 14:00
Lempar Bola ke Tribun, Kevin Durant Didenda Rp355 Juta
Kevin Durant.(AFP/Al Bello.)

NBA secara tegas menjatuhkan hukuman denda kepada bintang Brooklyn Nets Kevin Durant. Ini menyusul insiden pelemparan bola basket ke tribun penonton saat Nets tengah menghadapi Indiana Pacers di Barclays Center, Jumat (29/10) malam waktu setempat.

Atas kejadian itu NBA pun menjatuhkan denda kepada Durant senilai US$25 ribu atau sekitar Rp355 juta, tulis NBA dalam keterangannya. "Pemain depan Brooklyn Nets Kevin Durant didenda US$25 ribu karena melemparkan bola permainan ke tribun penonton," kata Presiden Operasi NBA Byron Spruell dalam keterangan resmi NBA, Minggu (31/10) WIB.

"Insiden itu terjadi pada sisa waktu 4 menit 40 detik di kuarter ketiga saat pertandingan Nets melawan Indiana Pacers pada 29 Oktober di Barclays Center," imbuhnya. Dalam pertandingan itu, Durant sejatinya tampil cukup baik dengan menyumbangkan 22 poin dan 11 rebound dalam 37 menitnya melantai membawa Nets mengalahkan Indiana Pacers 105-98.

Insiden itu bermula saat Durant terlihat kesal dengan wasit yang menghentikan permainannya, karena dia dinilai melakukan technical foul. Kesal dengan permainannya yang dihentikan wasit, Durant pun langsung melemparkan bola yang meluncur ke arah tribun penonton.

Baca juga: Permainan Bertahan, Kunci Kemenangan Miami Heat

Namun dalam klarifikasinya Durant mengatakan yang dilakukannya kemarin merupakan hal yang tidak disengaja. Dia mengatakan bahwa dia ingin melemparkan bola tersebut ke arah papan ring, tetapi lemparannya terlalu kuat sehingga bola malah meluncur ke arah tribun. (NBA/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya