14 Kades Antarwaktu Lanjutkan Kepemimpinan Desa di Brebes

Supardji Rasban
20/4/2026 21:07
14 Kades Antarwaktu Lanjutkan Kepemimpinan Desa di Brebes
Bupati Brebes, Jawa Tengah, Paramitha Widya Kusuma saat memberikan sambutan pelantikan Kades Antarwaktu.(MI/Supardji Rasban)

SEBANYAK 14 Kepala Desa/Kades Antarwaktu di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, resmi melanjutkan tonggak kepemimpinan desa setelah dilantik Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma. Pelantikan ini menjadi penanda kesinambungan roda pemerintahan desa sekaligus penguatan peran desa sebagai pilar utama pembangunan.

“Desa memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, Kepala Desa harus mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ujar Paramitha, saat pelantikan di Pendopo Brebes, Senin (20/4).

Paramitha mengatakan, kades antarwaktu merupakan hasil musyawarah desa, suatu mekanisme demokrasi yang menekankan nilai kebersamaan dan mufakat dalam menentukan pemimpin di tingkat desa.

"Pemerintahan desa yang dipimpin kepala desa bersama perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik. Kepala desa harus mampu mengelola rumah tangga desa sekaligus menjalankan kebijakan pemerintah pusat dan daerah secara efektif," tutur Paramitha.

Paramitha menyebut bahwa masa jabatan Kades antarwaktu adalah melanjutkan sisa masa jabatan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Saudara-saudara diharapkan dapat melanjutkan program-program yang telah direncanakan sebelumnya dengan sebaik-baiknya,” jelas Paramitha.

Paramitha ingin para kades mampu meningkatkan kinerja pemerintahan desa, khususnya dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat.

Selain itu, Paramitha juga menekankan pentingnya keselarasan antara perencanaan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Fokus utama saat ini meliputi pengentasan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, serta peningkatan pendapatan asli daerah.

“Program pembangunan harus dijalankan sesuai prioritas dan regulasi yang berlaku, sehingga kesinambungan pembangunan desa dapat terjaga,” ungkapnya.

Terakhir, Paramitha mengajak seluruh kepala desa untuk menjaga kondusivitas wilayah serta memperkuat persatuan masyarakat. "Kepala desa dituntut mampu menjalankan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," pungkasnya.(E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya