BPJS Kesehatan Madiun Reaktivasi 5.724 Peserta PBI JK Nonaktif Akibat Pemutakhiran Data Kemensos

Media Indonesia
18/4/2026 00:35
BPJS Kesehatan Madiun Reaktivasi 5.724 Peserta PBI JK Nonaktif Akibat Pemutakhiran Data Kemensos
Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan yang melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2026).(Antara)

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun mereaktivasi 5.724 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Sebelumnya data peserta tersebut berstatus nonaktif akibat proses pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyampaikan pada Jumat di Madiun bahwa total peserta JKN segmen PBI yang terdampak nonaktif mencapai 113.051 peserta berdasarkan SK Menteri Sosial.

"Dari jumlah 113.051 peserta nonaktif yang telah reaktivasi kembali di segmen yang sama, artinya di PBI JK di wilayah BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun, ada sekitar 5.724 peserta," ujarnya.

Sebaran Peserta yang Direaktivasi

BPJS Kesehatan Madiun juga merinci sebaran peserta yang kembali diaktifkan di wilayah kerjanya, yaitu:

  • Kabupaten Madiun: 83 peserta
  • Kabupaten Ngawi: 991 peserta
  • Kabupaten Magetan: 965 peserta
  • Kabupaten Ponorogo: 3.685 peserta

Mekanisme Reaktivasi Data PBI JK

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pengaktifan kembali hanya dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Sosial. Peserta yang terdampak sebelumnya harus mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat dengan melampirkan surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) serta Pusdatin untuk proses verifikasi sebelum kepesertaan diaktifkan kembali.

Selain dari data Kemensos, BPJS Kesehatan juga melakukan reaktivasi bagi peserta yang berpindah segmen pembiayaan, seperti ke skema pembayaran mandiri atau yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

Adapun rincian perpindahan ke pembiayaan pemerintah daerah meliputi:

  • Kabupaten Ngawi: 15.981 peserta
  • Kabupaten Madiun: 13.000 peserta
  • Kabupaten Ponorogo: 1.138 peserta
  • Kabupaten Magetan: 8.018 peserta
  • Kota Madiun: 1.055 peserta

“Sementara untuk reaktivasi dengan pindah jalur pembayaran mandiri, pihak BPJS Kesehatan belum mengetahui secara pasti jumlahnya,” kata dia.

Penonaktifan Berdasarkan SK Mensos

BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan sementara peserta JKN segmen PBI JKN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Kebijakan ini dilakukan karena adanya pemutakhiran data agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Pemutakhiran data tersebut bertujuan memastikan bahwa penerima manfaat JKN segmen PBI benar-benar sesuai dengan kriteria dan kebutuhan yang berlaku. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya