Perdes Jerat Ternak Laipandak: Solusi Konflik Petani-Peternak di Sumba Timur

Laus Markus Goti
12/4/2026 14:14
Perdes Jerat Ternak Laipandak: Solusi Konflik Petani-Peternak di Sumba Timur
Seorang petani sedang memikul jagung dari ladang ke rumah di Desa Lainpandak, Kecamatan Waijelu, Kabupaten Sumba Timur, Jumat (9/4/2026).(MI/Laus Markus Goti)

MENJELANG petang di Desa Laipandak, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, pemandangan yang dulu jarang terlihat kini menjadi rutinitas harian. Para petani, laki-laki dan perempuan, tampak hilir mudik memikul hasil panen jagung dari ladang menuju rumah. Hasil panen tahun ini meningkat signifikan, sebuah pencapaian yang selama puluhan tahun terasa sulit diwujudkan.

Di hamparan lahan yang kian luas, tanaman jagung berdiri tegak bersanding dengan berbagai komoditas hortikultura yang tumbuh subur. Luas lahan jagung yang digarap petani meningkat drastis mencapai sekitar 6.000 hektare, dengan produktivitas berkisar 4 hingga 5 ton per hektare. Keberhasilan ini mulai menarik perhatian para pengepul jagung untuk melirik potensi Laipandak.

Kepala Desa Laipandak, Gerardus Nggau Behar, mengungkapkan bahwa kunci perubahan ini terletak pada ketegasan aturan. "Begini sudah kami di Laipandak. Hewan tidak boleh lagi lepas sembarang. Kalau lepas dan masuk kebun orang, kami jerat. Pemilik ternak wajib ganti rugi," ujarnya, Jumat (9/4/2026).

Titik Balik lewat Perdes Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak menjadi tonggak sejarah bagi desa ini. Ditetapkan pada Mei 2025, aturan ini lahir setelah melewati berbagai tantangan dan gesekan kepentingan, terutama dari kalangan peternak dan pengusaha.

Selama puluhan tahun, ternak liar seperti sapi, kuda, kerbau, hingga kambing yang dilepas bebas menjadi momok bagi petani. Tanaman yang baru tumbuh kerap habis dalam sekejap, bahkan pagar kayu yang dibangun dengan susah payah pun sering dibobol hewan ternak.

Skema Denda Perdes Laipandak:
- Satu batang jagung yang dimakan ternak: Denda Rp10.000.
- Ternak yang merusak kebun: Wajib diikat/dijerat oleh petugas.
- Pengambilan ternak: Wajib menunjukkan identitas pemilik.
- Ternak tanpa identitas: Berisiko dilelang oleh pemerintah desa.

"Kunci sukses Perdes ini adalah keberanian, niat, kolaborasi, dan dukungan masyarakat. Produk hukum ini tidak asal dibuat, tetapi menjawab kegelisahan nyata petani," tegas Gerardus. Ia bahkan mengaku sempat dilaporkan ke polisi oleh pihak yang keberatan, namun ia tetap konsisten menjalankan aturan demi kepentingan luas.

Dampak Ekonomi dan Keamanan

Penerapan aturan ini tidak hanya meningkatkan hasil pertanian, tetapi juga meredam aksi pencurian ternak. Dengan kewajiban menunjukkan identitas saat mengambil ternak yang terjaring, lalu lintas hewan tanpa dokumen dapat ditekan.

Kini, para peternak di Laipandak mulai beradaptasi dengan cara lebih disiplin: mengikat ternak, membangun kandang, hingga mulai menanam pakan sendiri. Petani pun merasa lebih nyaman memperluas lahan garapan tanpa dihantui rasa cemas tanaman mereka akan habis dimakan hewan liar.

Laipandak sebagai Model Percontohan

Henrich Dengi, seorang jurnalis sekaligus pemerhati pertanian di Sumba Timur, menilai keberhasilan Laipandak layak menjadi model bagi wilayah lain di Pulau Sumba. "Masalah ternak liar ini sudah menahun. Di Laipandak, masalah ini selesai dengan selembar Perdes. Ini butuh komitmen dan keseriusan pemerintah daerah untuk mereplikasi model ini," katanya.

Menurut Henrich, jagung adalah potensi besar yang bisa menjadi solusi kemiskinan dan pengangguran di Sumba Timur, sekaligus menciptakan rantai pangan bagi sektor peternakan itu sendiri.

Potensi Lahan yang belum Optimal

Berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Timur, potensi lahan jagung di wilayah tersebut mencapai 15.876 hektare. Namun, pemanfaatannya saat ini baru mencapai sekitar 8.000 hektare atau belum menyentuh angka 50 persen.

Indikator Data Statistik
Total Potensi Lahan Jagung 15.876 Hektare
Lahan yang Tergarap ± 8.000 Hektare
Produktivitas di Laipandak 4 - 5 Ton/Hektare

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Sumba Timur, Nicolas Pandarangga, mengakui adanya kendala seperti keterbatasan anggaran dan rendahnya minat generasi muda. Namun, keberhasilan di Desa Laipandak memberikan harapan baru bahwa dengan regulasi yang tepat, sektor pertanian Sumba Timur dapat bangkit dan menjadi pilar ekonomi warga. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya