Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM patroli Direktorat Polairud Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kilogram beras plus beberapa jenis komoditas hasil pertanian dan perikanan asal luar negeri. Operasi tersebut dilakukan menggunakan Kapal Polisi Anis Macan-4002 (BKO Baharkam Polri).
Keseluruhan muatan diamankan dari sebuah kapal motor di perairan pantai timur Provinsi Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji didampingi Direktur Polairud Komisaris Besar Dhovan Oktavianton, membenarkan hal itu kepada wartawan di Mako Polairud Polda Jambi, Senin (2/2).
Dijelaskan, penangkapan tersebut dilakukan Kamis (29/1) malam. Berawal dari kecurigaan tim patroli Polairud terhadap satu unit kapal motor KM Sunarti Indah memasuki alur perairan umum Sungai Nipah Panjang, dalam wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, di pesisir timur Jambi.
Setelah dihentikan, dari pemeriksaan tim barang-bawang yang diangkut kapal motor berkapasitas 18 ton tersebut, tidak dilengkapi dokumen sah dan tanpa sertifikat karantina yang diharuskan Undang Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Barang-barang ilegal tersebut, dari pengakuan sang nahkoda KM Sunarti Indah AA, 65 tahun, berasal dari daerah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dari penggeledahan tim, armada milik pengusaha asal Nipah Panjang tersebut antara lain membawa 371 kilogram bawang merah, bawang putih (100 kg), 40 kilogram cabai kering, 75 kilogram kacang hijau, 350 kilogram kacang tanah, beras berbagai merek seberat 6 ton lebih, dan beberapa kilogram beras ketan.
Pengungkapan kasus kejahatan di wilayah pesisir timur Jambi oleh Dhovan dkk di awal tahun 2026 itu saat ini masih diperiksa oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.
Tersangka pelaku AA, antara lain akan dijerat pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Serta pelanggaran Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024, terkait pelanggaran administrasi dan keselamatan pelayaran.(SL/E-4)
Disaksikan Tim Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar, melalui upacara di Lapangan Hitam Mapolda Jambi.
MESKI diintimidasi, tim Subdit Tipidter Polda Jambi berhasil membongkar penyimpangan BBM bersubsidi di SPBU nakal di Kabupaten Bungo.
Terhadap penyidik yang bertanggung jawab, telah dilakukan penindakan tegas melalui mekanisme kode etik profesi Polri.
MENYEMARAKKAN Bulan Suci Ramadan 1447 H, Polda Jambi Senin petang (9/3), mendistribusikan ratusan paket Takjil Ramadan kepada masyarakat yang melintas di seputaran Mapolda Jambi.
“Untuk tugas penegakan hukum, laksanakan secara profesional dan berkeadilan. Kalau ada atasan memerintahkan yang salah, laporkan ke saya!” tegas Krisno.
BILA dibantu peran aktif masyarakat, polisi diyakini tidak bakal kalah dari penjahat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved