Disaksikan Tim Kompolnas, Kapolda Jambi Pecat 4 Personel Nakal

Solmi
24/4/2026 21:07
Disaksikan Tim Kompolnas, Kapolda Jambi Pecat 4 Personel Nakal
Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar memecat empat personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.(MI/Solmi)

DISAKSIKAN Tim Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar, melalui upacara di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (24/4), memecat empat personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang mencoreng nama baik institusi Polri.

Dua dari oknum polisi nakal yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) tersebut, adalah atas nama Samson Pardamean dan Nabil Ijlal Fadlul. Kedua oknum polisi muda berpangkat brigadir polisi dua (bripda) tersebut diduga terlibat dalam kasus perkosaan terhadap seorang wanita di bawah umur di Kota Jambi belum lama ini.

Dua orang lagi (in absentia), atas nama Derry Adriansyah berpangkat brigadir polisi (brigpol) dan Yosya Rengga (briptu). Masing-masing melanggar etik akibat diduga terlibat dalam kasus desersi dan kajahatan narkoba.

“Pemberhentian ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh personel harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam pelaksanaan tugas,” tegas Kapolda Krisno H Siregar.

Pemberian sanksi  tegas tersebut, sebut Krisno, hendaknya menjadi renungan bagi setiap anggota di wilayah hukum Polda Jambi, untuk taat etik, dan melakoni tugas dengan baik, penuh tanggung jawab dan profesional sebagai pengayom dan pelayan masyarakat.

“Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi Polri. Penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” ujarnya.(E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya