Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), kembali menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai aturan, khususnya bagi pengelola atau vendor kawasan.
Pejabat Wali Kota Bandung, A. Koswara Jumat (13/12) menyampaikan, pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama yang harus dijalankan dengan disiplin. Masalah sampah, tegasnya, bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga hukum. "Jika pengelola tidak mematuhi aturan, sanksi pidana dan denda besar bisa dikenakan. Sampah harus diolah di sumbernya sebelum residunya dibawa ke TPA (tempat pemrosesan akhir)," jelas Koswara.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah yang tidak sesuai, seperti membuang langsung ke sungai, merupakan pelanggaran serius terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2018 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Kawasan berpengelola harus mematuhi empat tahapan pengelolaan sampah, memilah, mengumpulkan, mengolah, dan mengangkut residu ke TPA.
"Kami ingin memastikan bahwa vendor yang terlibat benar-benar memberikan solusi, bukan justru menambah beban sistem persampahan kota. Pelanggaran akan ditindak," tegas Koswara. Ia meminta para vendor untuk terus mengikuti aturan, salah satunya dengan terdaftar secara resmi dan mendapatkan rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ia juga menginstruksikan DLH untuk meningkatkan pengawasan terhadap para vendor dan memastikan mereka melaporkan pengelolaan sampah secara rutin. "Vendor harus rutin melaporkan pengelolaan sampah mereka. Jika tidak, kami tidak bisa memonitor kepatuhan mereka terhadap aturan," lanjut Koswara.
Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi, mengungkapkan, Kota Bandung menghasilkan sekitar 1.400-1.500 ton sampah per hari, terutama pada akhir pekan. Namun, pengelolaan sampah oleh vendor masih menghadapi sejumlah kendala.
“Dari 48 vendor yang terdaftar, hanya 12 yang sudah memiliki rekomendasi teknis (rekomtek). Sedangkan 20 masih dalam proses, dan 12 lainnya belum mengajukan. Kami mendorong semua vendor segera melengkapi persyaratan ini," papar Dudy.
Dudy menambahkan, DLH mencatat pengelolaan sampah oleh vendor saat ini mencapai 67,22 ton per hari, yang terdiri dari: 25,9 ton sampah organik; 8,04 ton material daur ulang; dan 8,18 ton residu. Vendor harus memiliki fasilitas pengolahan sampah sendiri, baik di dalam maupun di luar Kota Bandung. "Hanya residu yang boleh dibuang ke TPA, itu pun sesuai kuota yang telah ditetapkan," tegasnya. (M-1)
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Ritasi harian Kota Bandung naik dari 140 menjadi 145 rit per hari selama satu bulan.
MENTERI Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol menyatakan hal itu berdasarkan hasil peninjauan selama dua bulan ke berbagai daerah.
HARRIS Hotel & Conventions Festival Citylink Bandung menghadirkan promo kuliner Beyond Plates dengan menu lokal, Chinese, dan Western spesial HUT ke-30 Ascott.
Bandung tidak pernah mengajarkan untuk sekadar menghindari risiko. Yang ditekankan justru keberanian untuk menentukan posisi di tengah tekanan.
Membawa konsep Bar Takeover yang penuh energi, Holiday Inn Bandung Pasteur menghadirkan Street Bar Festival melalui kolaborasi bersama professional Bartender Mozzar.
Semangat Kartini tidak hanya hidup dalam memori, tapi selalu hadir dalam keseharian, di setiap langkah-langkah kecil perempuan yang berani melampaui batasan
Obesitas saat ini merupakan salah satu tantangan kesehatan global yang terus meningkat, dengan dampak signifikan terhadap kualitas hidup
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM menyentil (Sekda) dan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar terkait rencana penataan Gedung Sate
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved