Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Denpasar akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Penjabat Walikota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra saat dikonfirmasi membenarkan jika Pemkot Denpasar akan memberlakukan Perda Pilah Sampah sejak 1 Oktober 2024.
"Tinggal sehari lagi. Sebab ini sudah 30 September 2024. Besok akan diberlakukan. Selama ini edukasi, sosialisasi, dilakukan secara masif baik melalui media mainstream, media sosial, selebaran, dan melalui petugas yang ada di dinas terkait. Kami menilai bahwa setelah setahun lebih melakukan sosialisasi, kini saatnya untuk diberlakukan. Sanksi jelas, bahwa yang tidak pilah atau pilah secara salah maka sampahnya tidak akan diangkut," ujarnya, Senin (30/9).
Baca juga : Mengenal Konsep Pengelolaan Sampah Teba Modern yang Dijalankan Warga Denpasar
Dalam Perda Pilah Sampah tersebut dengan sangat jelas disampaikan tentang jadwal pengangkutan sampah yang akan dibedakan antara sampah organik dan anorganik.
Untuk sampah organik, petugas akan mengangkut pada Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Sementara untuk sampah anorganik akan diangkut pada Selasa, Jumat, dan Minggu
Kepada seluruh warga Denpasar atau warga yang tinggal di Denpasar, diharapkan mulai secara disiplin memilah sampah organik dan anorganik. Wadahnya juga akan disiapkan dua jenis dengan warna yang berbeda dan lokasinya juga berbeda. Untuk yang organik akan diberi warna hijau dan yang anorganik akan diberikan warna kuning.
Baca juga : Kota Denpasar Gencarkan Edukasi Pilah Sampah dari Sumber
Perda yang sama juga mengatur soal sanksi bagi keluarga atau warga yang tidak pilah sampah di rumahnya. Sanksinya jelas yakni petugas tidak akan mengangkut sampah yang tidak dipilah.
Warga atau keluarga akan mempersilahkan warga yang bersangkutan untuk memilah dulu sampahnya. Petugas akan memeriksa hasil sampah yang dipilah yakni sampah organik dan anorganik.
Saat ini petugas membagikan ribuan selebaran yang langsung diantar dari rumah ke rumah. Pembagian tersebut berkaitan dengan pemberlakuan Perda Pilah Sampah dan disesuaikan dengan kesepakatan dari desa dan kelurahan setempat. (OL/J-3)
Polda Bali melimpahkan 35 warga negara India tersangka kasus perjudian online lintas negara ke Kejaksaan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
ARYADUTA Bali sukses menggelar Family Fun Run 2026 di Pantai Jerman Kuta dengan 250 peserta, menghadirkan lari santai, bazar, hingga Dog Trick Challenge.
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Selain tinggi gelombang laut, seluruh wilayah Bali yang mencakup delapan kabupaten dan kota Denpasar juga diprakirakan diguyur hujan dengan intensitas sedang
Langkah strategis dalam memperkuat kapasitas petani dan pelaku usaha kopi terus dilakukan untuk meningkatkan daya saing di pasar serta menghadapi tantangan produksi.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Langkah ini sejalan dengan arahan sistem pengelolaan sampah nasional, yang menekankan pentingnya perubahan perilaku sejak dari tingkat rumah tangga.
Pendekatan utama yang diusung adalah membangun model pengelolaan sampah berbasis komunitas di tingkat RT sebagai percontohan.
Selama dua bulan, sejak 10 Januari 2025 hingga 11 Maret 2025, proyek difokuskan di Banjar Pasedana. Di wilayah ini, terdapat 163 KK yang menjadi sasaran langsung edukasi.
Untuk memperkuat sistem ini, Pemda, Kementerian PU dan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) turut berperan aktif dalam berkolaborasi.
Kondisi geografis Cianjur yang luas dan beragam, meliputi wilayah urban, pedesaan, dan pegunungan, menyulitkan proses pengangkutan dan pengolahan sampah secara merata.
SAENGGOK Land fill atau tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Distrik Gangseo, Korea Selatan bisa menjadi salah satu contoh bagaimana tempat pembuangan sampah diubah menjadi aestetik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved