Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bebaskan Ronald Tannur, Karangan Bunga Sindiran untuk Hakim Erintuah Damanik Banjiri PN Surabaya

Rudianto Hasudungan
29/7/2024 13:20
Bebaskan Ronald Tannur, Karangan Bunga Sindiran untuk Hakim Erintuah Damanik Banjiri PN Surabaya
Bebaskan Ronald Tannur, Karangan Bunga Sindiran untuk Hakim Erintuah Damanik Banjiri PN Surabaya(Dok. Metro TV)

BERBAGAI elemen masyarakat terus bereaksi atas vonis bebas yang diberikan hakim Erintuah Damanik, dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur. Selain menggelar aksi, masyarakat juga mengirimkan berbagai karangan bunga berisi kecaman dan sindiran terhadap hakim Erintuah Damanik.

Karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat terus berdatangan ke Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mengecam vonis bebas Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Belasan karangan bunga bernada sindiran dan kecaman ini, sengaja ditujukan kepada Hakim Erintuah Damanik, yang dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca juga : Hakim PN Surabaya Dinilai Melihat Kasus Pembunuhan Dini Sera dengan Tidak Utuh

Menurut salah satu warga Surabaya yang juga mengirimkan karangan bunga, putusan hakim Erintuah Damanik secara dalam telah melukai hati masyarakat dan keluarga korban. Sebab, dengan bukti-bukti yang ada, hakim dengan entengnya membebaskan terdakwa pembunuhan dengan pertimbangan yang tidak masuk akal.

Warga juga meminta agar Mahkamah Agung menganulir putusan dari hakim Erintuah, serta memeriksa seluruh majelis hakim perkara tersebut.

Sebelumnya dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan ini, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. Namun, putusan hakim sangat berbeda jauh dan justru membebaskan terdakwa.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya