Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BERBAGAI elemen masyarakat terus bereaksi atas vonis bebas yang diberikan hakim Erintuah Damanik, dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur. Selain menggelar aksi, masyarakat juga mengirimkan berbagai karangan bunga berisi kecaman dan sindiran terhadap hakim Erintuah Damanik.
Karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat terus berdatangan ke Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mengecam vonis bebas Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Belasan karangan bunga bernada sindiran dan kecaman ini, sengaja ditujukan kepada Hakim Erintuah Damanik, yang dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Baca juga : Hakim PN Surabaya Dinilai Melihat Kasus Pembunuhan Dini Sera dengan Tidak Utuh
Menurut salah satu warga Surabaya yang juga mengirimkan karangan bunga, putusan hakim Erintuah Damanik secara dalam telah melukai hati masyarakat dan keluarga korban. Sebab, dengan bukti-bukti yang ada, hakim dengan entengnya membebaskan terdakwa pembunuhan dengan pertimbangan yang tidak masuk akal.
Warga juga meminta agar Mahkamah Agung menganulir putusan dari hakim Erintuah, serta memeriksa seluruh majelis hakim perkara tersebut.
Sebelumnya dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan ini, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. Namun, putusan hakim sangat berbeda jauh dan justru membebaskan terdakwa.
(Z-9)
Segera periksa para hakim yang telah memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Komisi Yudisial (KY) diharapkan memeriksa hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, 31, yang disangkakan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Yasonna menyebut pencekalan itu bisa langsung dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved