Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi PKS Adang Daradjatun meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa para hakim yang telah memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
“Saya berangkat dari hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim bahwa hakim menilai Ronald Tannur itu tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera. Ini menarik ya, karena jelas dalam KUHP secara tegas dinyatakan di Pasal 138 bahwa alat bukti yang sah itu ada empat, kalau dua saja sudah terpenuhi itu sudah bisa menjadi alat bukti yang sah,” jelas Adang dalam keterangan, Jumat (2/8/2024).
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu menilai aneh putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan visum tersebut sudah jelas keberadaannya.
Baca juga : Tim Investigasi KY Terus Kumpulkan Bukti terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
“Sedangkan kalau kita bicara soal kesalahan daripada bukti tersebut itu sudah jelas dalam laporan visum yang pada dasarnya bahwa sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Jelas itu terpenuhi. Dan mau gimana pun juga, saksi-saksi itu ada, dan petunjuk ada rekaman,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adang juga mengatakan putusan hakim PN Surabaya sangat mencurigakan dari berbagai proses.
“Kita lihat juga saat proses pengadilan, tertunda harinya, ada beberapa pertanyaan yang tak terjawab. Jadi seolah-olah proses itu disengaja untuk tidak memperjelas bahwa bukti itu sah,” ungkap Aleg PKS Dapil DKI Jakarta III.
Baca juga : Bawas MA Belum Terima Pengaduan terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Atas kisruh kasus vonis bebas Ronald Tannur, Adang pun mendesak Jaksa Agung segera menaikkan kasasi dan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) betul-betul memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan para saksi.
“Secara pribadi ya, kita harus aktif. Kalau kita lihat di Surabaya kan sudah terjadi banyak demo yang begitu besar dan keras, ini kan berbahaya perkembangan selanjutnya. Jadi saya rasa, baik itu KY dan MA, kita mengharapkan keseriusannya karena kita ini sama-sama mitra di Komisi III,” tukasnya.
Beberapa waktu lalu, Komisi III DPR RI secara resmi mendesak agar Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald, untuk diperiksa. Pemeriksaan itu untuk mengusut dugaan hakim 'bermain' dalam putusan kasus dugaan penganiayaan oleh Ronald yang menyebabkan kematian Dini. Pernyataan keras dari Komisi III disampaikan setelah menerima audiensi keluarga Dini. (Sru/P-3)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved