Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KY Perlu Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Palce Amalo
01/8/2024 19:02
KY Perlu Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Polisi bersiaga saat sekelompok orang berunjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur.(Antara)

KOMISI Yudisial (KY) diharapkan memeriksa hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, 31, yang sebelumnya diduga membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29.

"Ada tiga orang majelis hakim dan tak satupun mengajukan dissenting oppinion dalam perkara ini. Apakah ini menunjukan bahwa dakwaan dan alat bukti yang diajukan JPU lemah," kata Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Viktor Manbait kepada Media Indonesia di Kupang, Kamis (1/8).

Viktor juga mempertanyakan apakah hakim telah memutus perkara ini dengan rasa keadilan dan keyakinannya berdasarkan fakta-fakta, serta alat alat bukti yang diajukan tidaklah cukup.

Baca juga : Kajari Surabaya Didesak Segera Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, KY harus memeriksa tiga hakim tersebut. Menurutnya, langkah hukum JPU melakukan upaya hukum kasasi yang dibarengi dengan laporan keluarga korban ke KY sudah tepat.

Sebelumnya, terdakwa Gregorius Ronald Tannur didakwa dengan dakwaan pertama tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan mati atau dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan kematian serta dakwaan
Penganiyaan pasal 351 ayat 1 KUH.

Adapun jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan ganti membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta.

"Tetapi tidak satu pasal dakwaan pun dengan alat bukti yang telah dihadirkan di muka persidangan, tidak dapat meyakinkan hakim kesalahan dari terdakwa.meski itu atas dakwaan penganiyaan sekalipun," ujar Viktor Manbait. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya