Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

ODGJ Mengamuk di Rumah Sakit Kota Semarang

Akhmad Safuan
16/7/2024 20:06
ODGJ Mengamuk di Rumah Sakit Kota Semarang
Ilustrasi.(Freepik)

SEORANG diduga dalam gangguan jiwa (ODGJ) mengamuk di ruang unit gawat darurat (UGD) rumah sakit umum di Kota Semarang, Jawa Tengah. Polisi tidak bisa menindak secara hukum. Namun pihak keluarga pelaku akan mengganti rugi kerusakan yang ditimbulkan.

Rumah sakit umum itu terletak di Jalan Dr Cipto, Kota Semarang. Selain mengancam para perawat, pelaku juga merusak kaca di ruang tersebut.

"Mana dokternya? Mana dokternya?" kata seorang saksi yang enggan disebutkan namanya sambil memperagakan gerakan pelaku yang mengayun-ayunkan parang hingga membuat petugas medis ketakutan.

Baca juga : Jangkau Masyarakat Semarang, Vena Wasir Center Kini Hadir di RS Telogorejo

Namun aksi pelaku dapat dihalau oleh seorang bertubuh gempal. Pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah sakit tersebut. Namun atas kelakuan tersebut hingga kini menjadi perbincangan hangat, baik secara daring maupun luring, karena ada yang merekam tindakan pelaku.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Semarang Timur Inspektur Bonawi membenarkan kejadian tersebut. Namun kepolisian tidak dapat melanjutkan mengusut dan memproses secara hukum, karena diketahui pelaku ODGJ. 

"Pelaku ada gangguan jiwa. Ada bukti berobat di Rumah Sakit Jiwa Pedurungan," tambahnya.

Pelaku diketahui, Andre Pamungkas, warga Sawah Besar, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, lanjut Bonawi, diketahui merupakan ODGJ. Awalnya ia datang sekitar pukul 05.00 WIB ke rumah sakit itu. 

Ketika dihentikan petugas keamanan, ia mengaku mau minta obat. Kemudian pelaku langsung menyelonong dan mengamuk. "Namun pihak keluarga pelaku bersedia mengganti kerugian akibat pengerusakan yang dilakukan," ujar Bonawi. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya