Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan Tiga Ribu Botol Arak Bali 

Putra Ananda
11/7/2024 21:55
Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan Tiga Ribu Botol Arak Bali 
Bea Cukai Semarang gagalkan pengiriman minuman mengandung alkohol (minuman keras/miras) ilegal di Kota Semarang.(Dok)

BEA Cukai Semarang gagalkan pengiriman minuman mengandung alkohol (minuman keras/miras) ilegal di Kota Semarang. Penggagalan tersebut merupakan bagian dari programOperasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal 2024. 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani mengatakan penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen akan adanya pengiriman miras ilegal yang melewati wilayah kerja Bea Cukai Semarang. 

"Untuk menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan patroli darat di sepanjang jalan Pantura Semarang-Demak dan dapat menghentikan target berupa truk berisi MMEA ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Pedurungan, Kota Semarang," ungkap Siti dikutip, Kamis (11/7). 

Baca juga : Sinergi Bea Cukai dan Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang dan Semarang

Saat memeriksa barang muatan truk, petugas menemukan 73 koli miras jenis arak Bali yang tidak dilekati pita cukai dan diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo UU No.7 th.2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

"Kami membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan dan pencacahan," lanjutnya.

Setelah pencacahan, diketahui terdapat 3.152 botol miras berbagai ukuran dengan total 2.265,2 liter dari 44 resi barang kiriman yang berisi miras jenis arak Bali tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp94 juta.

Dari penindakan miras ilegal ini, Bea Cukai Semarang telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp228 juta Selanjutnya, petugas menengah seluruh barang hasil penindakan untuk penelitian perkara lebih lanjut. 

"Bea Cukai Semarang terus berkomitmen untuk waspada dan responsif terhadap segala bentuk ancaman demi menjaga keamanan negara dan masyarakat," tegas Siti Chomariyah. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya