Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anak Gugat Ibunya di PN Karawang, Stephanie: Saya Bukan Anak Durhaka

Dody Soebagio
26/6/2024 21:34
Anak Gugat Ibunya di PN Karawang, Stephanie: Saya Bukan Anak Durhaka
Stephanie Sugianto (tengah) bersama kuasa hukumnya.(Metro TV/Dody Soebagio)

KASUS anak kandung melawan ibu kandungnya hingga ke meja hijau di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus menyita perhatian publik. Teranyar, sang anak yang bernama Stephanie Sugianto angkat bicara terkait kasus tersebut.

Stephanie mengaku dirinya menjadi korban fitnah dengan tudingan anak durhaka usai ramainya pemberitaan mengenai permasalahan keluarganya itu. Bahkan, Stephanie mengaku telah melakukan langkah restorative justice dengan sang ibu sebelum berlanjut ke pengadilan.

Belakangan didapati sang ibu yang bernama Kusumayati mengaku sang anak meminta harta gono-gini sepeninggalan suaminya. Sang ibu mengaku anaknya meminta warisan berupa uang senilai Rp50 miliar hingga emas seberat 50 kilogram.

Baca juga : Jalan Penghubung Tol Japek II dan Kereta Cepat di Karawang Ambles

Stephanie menjelaskan tak hanya sang ibu yang dilaporkan terkait permasalahan warisan sepeninggalnya sang ayah. Ia turut serta melaporkan dua saudara kandungnya yakni Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto serta pihak notaris atas dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam surat keterangan waris (SKW) harta mendiang ayahnya yang meninggal pada 2012.

Stephanie menuturkan awal mula dirinya nekat melaporkan permasalahan yang ada ke Polda Jawa Barat usai namanya dicoret sebagai ahli waris. Tak hanya itu, ia mengaku namanya juga tak masuk dalam kepemilikan saham yang ditinggalkan oleh ayahnya.

Stephanie mengatakan ibu dan saudaranya menghapus namanya dari ahli waris karena dianggap tak pernah berkontribusi dalam perusahaan milik mendiang sang ayah. Padahal, kata Stephanie, dirinya tidak pernah diperbolehkan turut bergabung dalam perusahaan tersebut.

Baca juga : Ratusan Orang Jadi Korban Pembelian Mobil Sedan Eks Taksi

Stephanie terpaksa membawa kasus keluarganya ke polisi karena berulang kali proses mediasi yang ditempuh tak juga menemui titik temu. Lantas ia menyebut tindak pidana pemalsuan SKW terjadi pada 27 Februari 2013 hingga berujung pelaporan dirinya ke Polda Jawa Barat pada 26 Mei 2021.

Adapun kasus pelaporan dirinya saat ini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat. Dalam sidang yang berlangsung Majelis Hakim (PN) Karawang mengusulkan agar kedua belah pihak melakukan mediasi.

Stephanie sejatinya menyanggupi usulan tersebut. Yang terpenting bisa mendapatkan keadilan berupa ahli waris.

Di sisi lain, Stephanie membeberkan sebelum pemalsuan tanda tangan SKW, ia mengaku hubungan yang kurang harmonis dengan sang ibu. Menurutnya, hubungan yang tak harmonis itu ditengarai dirinya yang sering dibohongi oleh sang ibu, terutama terkait masalah harta gono-gini.

Bahkan ia mendapatkan laporan bahwa aset milik mendiang ayahnya banyak yang hendak dijual oleh ibu kandungnya itu. Dalam persidangan, Stephanie mengklaim bahwa ibu dan saudara kandungnya selaku terlapor tak mampu membantah sejumlah bukti dan saksi yang diajukannya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya