Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tangkap Delapan Pelaku Tawuran Tewaskan Satu Orang di Semarang

Wisnu Arto Subari
19/6/2024 21:41
Polisi Tangkap Delapan Pelaku Tawuran Tewaskan Satu Orang di Semarang
Ilustrasi.(Dok MI)

POLISI mengamankan delapan pelaku tawuran di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang menewaskan seorang korban pada 16 Juni 2024. 

Kasat Reskrim Komisaris Andika Dharma Sena di Semarang, Rabu (19/6), mengatakan satu dari delapan pelaku tawuran tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya RTA, 19, pada peristiwa tersebut.  "Tersangka RR, 18, diamankan dengan barang bukti celurit sepanjang 1,25 meter yang diduga digunakan untuk melukai korban," katanya.

Menurut dia, tawuran tersebut bermula dari saling tantang antarkelompok di media sosial. Dari hasil autopsi, kata dia, korban RTA tewas akibat kehabisan darah menyusul luka di bagian perut.

Adapun tujuh pelaku tawuran lain, lanjut dia, masih didalami peran dan keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang. 

Peristiwa kematian saat tawuran tersebut sebelumnya terungkap ketika RS Dr. Kariadi Semarang melapor tentang korban meninggal dunia dengan luka di bagian perut. Korban RTA tewas akibat luka di bagian perut akibat sabetan senjata tajam. (Ant/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya