Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengusut kasus yang menjerat kliennya. Dia sepakat dengan kuasa hukum keluarga Vina yang juga meminta dibentuk TPF.
"Apa yang disampaikan Bang Hotman dikatakan membuat tim pencari fakta, saya sangat setuju," kata Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Menurut Marwan, tim pencari fakta dibutuhkan agar kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa tertuntaskan. Kemudian, kasus yang terjadi 2016 silam itu bisa terang benderang.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan Laporkan Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon
Sebelumnya, Marwan dan tim juga pernah mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka Pegi pada Rabu, 5 Juni 2024. Menurut Marwan, surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kabareskrim Komjen Wahyu Widada itu tak kunjung direspons hingga saat ini. Padahal, gelar perkara khusus diharapkan dapat membuat kasus lebih transparan.
"Alhamdulillah yang pengajuan kami gelar perkara di mabes polri, Alhamdulillah tidak ditanggapi sampai sekarang. Alhamdulillah lah belum ada respon," ujar dia.
Pihak Pegi Setiawan menyambangi Gedung Kejagung untuk bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau pejabat Korps Adhyaksa lainnya. Mereka ingin Kejagung memeriksa berkas perkara Pegi nanti setelah dilimpahkan Polda Jawa Barat secara teliti dan cermat. Agar putusan pengadilan berkeadilan.
(Z-9)
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
Bareskrim Polri tidak mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah Majelis Hakim PN Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved