Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mafia Kelapa Sawit yang Rugikan Negara Rp100 Miliar Ditangkap

Teguh Angga
12/6/2024 21:12
Mafia Kelapa Sawit yang Rugikan Negara Rp100 Miliar Ditangkap
DitreskrimsusPolda Sumatra Utara (Sumut) menangkap tangan enam pelaku pencurian kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun.(Metro TV/Teguh Angga)

DITRESKRIMSUS Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap tangan enam pelaku pencurian kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun yang merugikan negara mencapai Rp100 miliar.

Dalam video amatir penangkapan pelaku pada Selasa (11/6). Pelaku diringkus saat persiapan akan melakukan transaksi ke penadah. 

Lokasinya di suatu rumah yang dijadikan tempat penyimpanan ratusan ton kelapa sawit. Namun, saat ditangkap, satu di antara enam tersangka sempat memberontak dengan cara menangis histeris karena merasa tidak melakukan kejahatan.

Baca juga : Judi Tembak Ikan Resahkan Warga Bandar Nagori Simalungun

Usai ditangkap, keenam tersangka dan barang bukti berupa ratusan ton kelapa sawit, truk, dan alat-alat lain dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi atas kejahatan pencurian ini negara mengalami kerugian senilai Rp100 miliar. Ini karena selama tiga tahun para tersangka berhasil mendapatkan 20 ton kelapa sawit per minggu.

Seharusnya hasil panen kelapa sawit itu bisa meningkatkan perekonomian negara. Maklum, Sumatra Utara merupakan penghasil kelapa sawit terbanyak.

Baca juga : Tujuh Pelaku Judi Sabung Ayam di Tanah Jawa Ditangkap Polisi

Akibat dicuri banyak, perekonomian di sektor perkebunan makin melemah. Ini pun mengancam banyak hal, salah satunya pendapatan petani dan negara.

Penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut tidak berhenti di situ. Pihaknya akan mendalami kasus tersebut. 

Ada kemungkinan kasus itu, kata dia, melibatkan orang-orang dari PTPN IV atau pihak-pihak instansi lain. Para tersangka dikenai Pasal 111 jo Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Cipta Kerja. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya