Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Residivis Asal Jabar Dihajar Massa Tepergok Curi Sepeda Motor

Supardji Rasban
23/4/2024 09:35
Residivis Asal Jabar Dihajar Massa Tepergok Curi Sepeda Motor
Agung, pelaku pencurian motor digelandang masuk ruang pemeriksaan Mapolres Brebes.(MI/Supardji rasban)

SEORANG residivis asal Indramayu, Jawa Barat, babak belur dihajar massa saat kepergok mencuri sepeda motor, di Brebes, Jawa Tengah. Kepolisian mengamankan pelaku ke Mapolres Brebes, Senin (22/4) malam.

Agung, 40, warga Indramayu, Jawa Barat, digelandang polisi ke Mapolres Brebes. Agung ditangkap petugas Polsek Tanjung, setelah kepergok warga saat sedang mencuri sebuah sepeda motor, di depan gudang makanan kemasan, di pinggir Jalan Pantura Tanjung, Brebes.

Pelaku kepergok saat beraksi, hingga wajahnya penuh lebam, babak belur dipukul massa. Saat beraksi Ia mencoba melawan korbannya, sebelum akhirnya dikeroyok warga lainnya.

Baca juga : Berbekal Pistol Mainan, 2 Tahun Sindikat Pencurian Sepeda Motor Beraksi

Saat diinterogasi, pelaku mengaku setiap aksinya menggunakan kunci leter T, dan sudah empat kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Brebes.

Setiap hasil kejahatannya, pelaku mengaku mendapatkan upah dari temannya sebesar Rp1.500.000.

Kanit reskrim Polsek Tanjung, Iptu Adhiyat, menyebut, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Pelaku juga pernah ditahan di Lapas Indramayu, dan dihukum 3 tahun enam bulan.

Baca juga : 4 Pelajar SMP di Tasikmalaya Curi Sepeda Motor dan Kotak Amal Masjid

"Pelaku merupakan residivis daalam kasus yang sama. Ia pernah juga ditahan di Lapas Indramayyu," ujar Adhiyat.

Menurut Adhiyat, akibat perbuatannya. kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes. 

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 7 tahun penjara," jelas Adhiyat. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya