Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BUS PO Rosalia Indah dengan nomor polisi AD 7019 OA mengalami kecelakaan tunggal di Tol Batang KM 370 A, Kamis (11/4) pagi pukul 06.35 WIB. Insiden kecelakaan bus itu menewaskan tujuh orang.
"Meninggal dunia tujuh orang, 1 (kondektur) masih terjepit," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Satake Bayu saat dikonfirmasi Kamis (11/4).
Satake mengatakan enam korban meninggal telah dievakuasi ke RSI Weleri. Sedangkan, satu korban yang terjepit masih dalam proses evakuasi.
Baca juga : Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo Tewaskan Enam Orang
Menurutnya, bus Rosalia Indah itu berisi 34 orang. Sebanyak 32 penumpang, satu sopir dan satu kondektur. Selain korban jiwa, ada 15 orang korban luka ringan.
"Sebanyak 12 orang selamat," ujar Satake.
Satake menuturkan berdasarkan keterangan pengemudi, kecelakaan terjadi saat berjalan dari arah barat ke timur, di lajur kiri. Sesampainya di KM 370 + 200 jalur A, pengemudi mengantuk.
Baca juga : Polisi belum Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Kanci-Pejagan
"Sehingga Bus PO Rosalia Indah No. Pol AD 7019 OA keluar dari jalan masuk ke parit sepanjang 200 meter," tuturnya.
Terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengaku tengah menuju tempat kejadian perkara (TKP). Dia meninjau lokasi kecelakaan bersama Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.
"Saya sama Pak Kakor masih mau memastikan di TKP menggunakan Helly," katanya. (Z-1)
KAMPUS Universitas Pamulang (Unpam) di Tangerang Selatan (Tangsel) tengah berduka akibat musibah kecelakaan yang menimpa rombongan dosen di tol Cipali.
Bus yang membawa tiga puluh tiga penumpang tersebut menabrak tiang penerangan jalan (PJU) pada Rabu malam (24/7), sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebuah Bus yang membawa rombongan dosen Universitas Pamulang mengalami kecelakaan di Tol Cipali KM 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Jasa Raharja berhasil meraih penghargaan dari Insurance Asia Awards 2024 kategori “The Strategic Partnership of The Year”
PT Perum DAMRI mengusulkan Penerimaan Modal Negara (PMN) di angka Rp1 triliun pada 2025 mendatang.
AKIBAT rem blong bus berpenumpang pelajar yang akan berwisata terguling di pinggi jalan Jepara Bangsri, Jawa Tengah.
Sebanyak tujuh orang meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di jalan tol ruas Semarang-Batang, tepatnya di kilometer 370.
Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
Polisi tetapkan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka
Tersangka diancam penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 12 juta.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Penyelidikan terhadap sang sopir dipastikan akan dilakukan. Terlebih, dugaan kecelakaan tunggal ini karena sopir mengantuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved