Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjamin korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah mendapatkan dana santunan untuk yang meninggal dunia dan biaya perawatan untuk korban luka-luka.
Dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara pada Kamis (11/4), Rivan mengatakan bahwa seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Baca juga : Polisi Cek Kesehatan Sopir Bus Rosalia Indah yang Kecelakaan di Tol Batang
Sementara itu, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
"Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," ujar Rivan.
Kepastian jaminan tersebut disampaikan Rivan saat melakukan survei ke lokasi kejadian bersama Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.
Baca juga : Kronologi Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, 7 Orang Tewas
Rivan mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
Lebih lanjut, Rivan mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.
Kepada penyelenggara angkutan umum, Rivan mengimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi yang fit.
Baca juga : 41 Tewas dari 199 Kecelakaan Saat Lebaran
"Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan," ucap dia.
Kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah terjadi pada Kamis sekitar pukul 06.30 WIB di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang.
Sebanyak tujuh penumpang tewas yang terdiri dari empat orang dewasa dan tiga anak-anak.
Lebih lanjut, empat korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut telah teridentifikasi dan dikonfirmasi dengan keluarganya. Sementara 17 orang korban luka dalam kejadian dirawat di RS Islam Kendal. (Z-6)
KECELAKAAN beruntun 5 sepeda motor dengan 1 mobil ambulans terjadi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Warga segera menolong kedua korban yang kondisinya parah. Sementara kendaraannya ringsek pada bagian depannya setelah menghantam tiang listrik. kendaraan itu melaju dari arah Cisarua
SEORANG mahasiswi Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Ulfiyah Fadhilah Abdul, meninggal pada Sabtu, 20 Juli 2024.
KAMPUS Universitas Pamulang (Unpam) di Tangerang Selatan (Tangsel) tengah berduka akibat musibah kecelakaan yang menimpa rombongan dosen di tol Cipali.
Sebuah Bus yang membawa rombongan dosen Universitas Pamulang mengalami kecelakaan di Tol Cipali KM 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Sebuah pesawat kecil Saurya Airlines tergelincir dari landasan pacu saat lepas landas dari Kathmandu menuju Pokhara, Nepal. Kecelakaan ini menewaskan 18 orang.
Sebanyak tujuh orang meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di jalan tol ruas Semarang-Batang, tepatnya di kilometer 370.
Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
Polisi tetapkan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka
Tersangka diancam penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 12 juta.
Penyelidikan terhadap sang sopir dipastikan akan dilakukan. Terlebih, dugaan kecelakaan tunggal ini karena sopir mengantuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved