Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Lampung, menetapkan sopir bus PO Eva Star sebagai tersangka penyebab kecelakaan beruntun di Pelabuhan Bakauheni. Akibat kecelakaan ini, satu korban meninggal dan tujuh orang luka-luka. Polisi menilai kurangnya usaha pengemudi bus untuk melakukan penyelamatan.
Bus lintas Sumatra Eva Star nomor polisi BG 7066 OI itu dikemudikan oleh F, 36. Ia menjadi penyebab insiden kecelakaan beruntun di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (27/2) malam.
Polisi menilai sopir bus tidak melakukan pemeriksaan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Selain itu, sopir tidak membunyikan klakson serta tidak mengambil jalur keselamatan yang berada di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni.
Baca juga : Kecelakaan Beruntun di Pelabuhan Bakauheni, Satu Meninggal
Akibat kelalaian tersebut, kecelakaan beruntun terjadi. Kecelakaan ini melibatkan 10 kendaraan antara lain bus Eva Star, mobil Gran Max warna silver nomor polisi B 1159 FOD, dan delapan sepeda motor.
"Akibat kecelakaan beruntun memakan 1 korban jiwa dan 7 orang luka-luka," ujar Ajun Komisaris Besar Yusriandi Yusrin, Kapolres Lampung Selatan.
Kecelakaan beruntun bermula dari bus Eva Star yang melaju dari arah Kalianda menuju Pelabuhan Bakauheni. Saat berada di JTTS KM 03 Penengahan, pengemudi merasakan ada kerusakan pada rem dari kendaraan yang tidak berfungsi dengan baik.
Setibanya di area pemeriksaan narkoba dalam Seaport Interdiction, tepatnya depan pintu tol Pelabuhan Bakauheni, bus menabrak kendaraan minibus dan sejumlah sepeda motor. Akibat kelalian tersebut, polisi akan menerapkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. (Z-2)
Pengembangan kawasan ini berdampak luas, khususnya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata baru di Lampung.
Secara data akumulatif, pemudik bertiket yang tiba di pelabuhan Bakauheni saat arus balik mencapai 98,2%.
Saat ini sudah 107 ribu kendaraan menyeberang ke Pulau Jawa, sehingga masih menyisakan sekitar 40 ribu kendaraan lagi yang belum balik ke Pelabuhan Merak.
Pengangkutan roda dua dilaksanakan penurunan di pelabuhan Ciwandan, yang nantinya dilakukan pengawalan oleh Polda Banten.
Lalu lintas arus balik menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada H+3 Hari Raya Idul Fitri masih terpantau lancar.
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan arus balik, Kementerian Perhubungan menyiapkan tiga armada kapal negara dan swasta dengan rute Panjang-Ciwandan pada 12-18 April 2024.
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
SEBANYAK 38 personel Polres Klaten menerima penghargaan atas berbagai prestasi yang dicapai, mulai dari pengungkapan kasus hingga keberhasilan dalam berbagai lomba
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Tiko Pradipta Aryawardhana hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah sudah menyalurkan satu juta liter air untuk 7 daerah yang mulai mengalami kekeringan.
Penyidik Polres Metro (Lampung) memeriksa Musa Ahmad terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek APBD berupa pengadaan jalan, sumur bor, dan talud.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved