Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUYANTI, ibu kandung santri korban penganiayaan senior di Pondok Pesantren Kediri, Provinsi Jawa Timur, meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, untuk ikut mendampingi kasus yang menimpa anaknya. Suyanti merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak pondok.
Sebuah video permintaan tolong pada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea beredar luas di sejumlah platform media sosial.
Video tersebut dibuat Suyanti ibu setelah anaknya menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan di ponpes di Dusun Mayang, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri pada Rabu (21/2/2024)
Baca juga : Jubir Menhan Ingatkan Pondok Pesantren adalah Komponen Penting Pertahanan
Dalam video tersebut Suyanti mengeluhkan karena merasa diperlakukan tidak adil terkait kematian putranya tersebut.
“Selamat malam bang Hotman Paris. Saya ibunya Bintang Biliqis Maulana korban pengeroyokan di pondok pesantren hingga mengakibatkan meninggal dunia anak saya ,”ujar Suyanti dalam video tersebut.
Suyanti berharap agar kasus kematian anaknya yag baru berusia 14 tahun tersebut bisa segera terungkap dengan jelas.
Baca juga : Menteri PPPA-Gontor Rumuskan Solusi Kasus Kekerasan di Ponpes
“Tolong saya supaya segera diusut tuntas. Supaya mendapatkan keadilan. Tolong saya Bang Hotman Paris agar segera diusut tuntas agar ada keadilan untuk anak saya,”harapnya
“Sampai saat ini pihak pondok tidak ada mengubungi saya. Tidak ada permintaan maaf pada saya. Tidak ada maaf sama sekali,”tutur Suyanti dalam video tersebut.
Seperti diketahui, kasus meninggalnya Bintang Bilqis Maulana cukup menyita perhatian publik karena ada upaya penyembunyian fakta sebenarnya. Perwakilan pondok yang ikut mengantarkan jenazah korban menjelaskan penyebab kematian korban akibat terjatuh dari kamar mandi.
Namun fakta berhasil diungkap pihak kepolisian yang menemukan penyebab kematian korban yang diduga akibat menjadi korban penganiayaan serta pengeroyokan santri lain. Polres Kediri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. (MGN/Z-4)
KUASA hukum keluarga Vina Arsita Dewi, Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta independen untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, meminta polisi untuk menunda sementara penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan.
Polisi dnilai terburu-buru mengungkap kasus pembunuhan Vina. Keluarga Vina pun kecewa atas penetapan Pegi sebagai tersangka.
KUASA hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, lima dari enam terpidana kasus Vina Cirebon membantah Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan Vina.
KUASA hukum keluarga Vina mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Egi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky di Cirebon belum kuat.
Calon presiden Anies Baswedan menegaskan permohonan PHPU untuk Pilpres 2024 yang diajukan bukan sekadar mencari sensasi.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved