Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Hukum Saiful Jihad, secara akumulatif, hasil pengawasan ynag dilakukan Bawaslu Sulsel, menemukan beberapa hal, termasuk ketidaksesuaian tata cara dan mekanisme dalam penyelenggaran pemungutan suara.
"Namun untuk yang PSU, pada umumnya terjadi karena adanya orang dari daerah lain, KTP elektronik daerah lain, yanh datang mencoblos dan memilih di TPS, padahal namanya tidak tercata di daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Selain itu ada juga pemilih pindahan yang harusnya hanya dapat dua surat suara, pilpres dan DPD, tapi malah diberi lima surat suara," urai Saiful.
Baca juga : Bawaslu Sleman Minta KPU Ulang Pencoblosan Pemilu di 8 TPS
Adapun 19 kabupaten/kota yang berpotensi PSU, yaitu Toraja Utara 4 TPS, Parepapare 1 TPS, Takalar 7 TPS, Sidrap 1 TPS, Kepulauan Selayar 3 TPS, Tana Toraja 5 TPS, Enrekang 1 TPS, Pinrang 1 TPS, Barru 1 TPS, Soppeng 2 TPS, Palopo 4 TPS, Bone 2 TPS, Wajo 6 TPS, Jeneponto 2 TPS, Pangkep 4 TPS, Maros 2 TPS, Sinjai 5 TPS, Gowa 2 TPS dan Makassar 2 TPS.
"Dari jumlah tersebut, sudah ada sebagian yang melaksanakan PSU, yaitu Kepulauan Selayar, Wajo, Sidrap, Barru, Palopo, dan Takalar sebagian," lanjut Saiful.
Selain potensi (PSU), Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Humas dan Data Informasi, Alamsyah menambahkan, patroli pengawasan Bawaslu Sulsel juga mencatat sejumlah permasalah atau kejadian khusus saat pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi di sejumlah wilayah.
Baca juga : Banyaknya Pasal Pidana dalam UU Pemilu, Dinilai Jadi Problematika Baru
Seperti, pembukaan pemungutan suara, yang harusnya dimulai pukul 07.00 pagi, tapi dilakukan lewat dari jam itu karena keterlambatan logistik.
"Lalu ada juga logistik pemungutan suara yang kurang atau tidak lengkap, surat suara tertukar, surat suara tercoblos, permasalahan penghitungan suara, gangguan keamanan, dan potensi pidana," tambah Alamsyah.
Saiful mengungkapkan dari hasil pengawasan, Bawaslu mencatat ada sembilan kejadian di sembilan kabupaten/kota yang mengakibatkan terjadinya potensi pidana. Yaitu mereka yang melakukan pecoblosan lebih dari satu kali atau menyebabkan menghilangnya hak pilih seseorang. "Dan ini sementara diidentifikasi," ungkapnya.
Baca juga : PSU di Cirebon Digelar 24 Februari
Ada pun sembilan daerah yang punya potensi pidana yaitu Palopo, Sidrap, Pangkep, Makassar, Sinjai, Luwu Timur, Luwu, Wajo, dan Bone.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sesuai Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Lalu pelanggaran Pasal 510, UU Pemilu, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Baca juga : Pemungutan Suara Ulang 6 TPS di Lampung Berlangsung Aman dan Kondusif
Pelaku juga melakukan pelanggaran Pasal 516, UU Pemilu, yaitu setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta. (Z-4)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%.
pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah lokasi pada Sabtu (13/7) sepi peminat. Hal itu sudah dapat diprediksi mengingat euforia mengajak pemilih datang ke
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya telah memastikan logistik untuk pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sudah siap.
Diperlukan tokoh yang mampu memiliki kemampuan lobi yang baik, jaringan yang luas baik di tingkat pusat maupun internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved