Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG bandar narkoba jenis sabu di Kecamatan Bandar Simalungun tak bisa berkutik saat diamankan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun pada Rabu (31/1) sekira pukul 11.30 WIB di rumah kontrakannya yang berada di Huta 3 Cemara Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKB Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AK Irvan Rinaldi Pane mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu dari Kecamatan Bandar, pria tersebut dikenal dengan sebutan Tubin.
"Keberhasilan penangkapan tersebut telah menjalani proses penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di tempat tersebut, tersangka dikenal licin namun personel Sat Narkoba tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut," kata Irvan dalam keterangannya, Kamis (1/2).
Baca juga : Polisi Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama di Kalsel
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kanit-II Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Froom Pimpa Siahaan bersama tim datang ke lokasi untuk melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat. Saat tiba di lokasi, petugas melihat MN alias Tubin berdiri di depan rumahnya. Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka.
Pada saat diamankan Tubin kedapatan membuang sesuatu dan langsung dilakukan penyisiran oleh personel bersama Gamot setempat di lokasi tersebut.
Kemudian, dari hasil penggerebekan petugas berhasil menemukan 6 paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 53.61 gram, sebuah timbangan digital, bal plastik klip kosong, dan uang tunai Rp380.000 dari hasil penjualan narkotika.
Baca juga : 75 Pemakai dan Bandar Narkoba Digulung Polda Sumut
Tubin mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Oleh karena itu, dia dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pendalaman lebih lanjut.
Irvan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan intelijen dan penggerebekan untuk menangkap lebih banyak pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun. (Z-6)
Baca juga : 9 Orang Penyalah Guna Narkoba Ditangkap di Riau
Polri akui kerepotan berantas sarang narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
Polres Tarakan bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menyita aset yang diduga milik bandar narkoba Bernama Hendra. Aset tersebut berada di Nunukan, Kalimantan Utara.
Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama polisi Thailand bergerak menuju lokasi persembunyian Buronan kasus narkoba kelas kakap Fredy Pratama.
PKS meminta maaf kepada rakyat Aceh atas ulah Sofyan. Nasir mengaku tidak tahu lebih jauh perihal sindikat yang dilakukan Sofyan.
Upaya penjemputan akan dilakukan BNN RI bersama Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara RI (Divhubinter Polri) sebagai koordinator penangkapan Gregor.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved