Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil menangkap dua orang preman berinisial DP, 34, dan YR, 29, warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sopir angkutan umum (angkot) bernama Yaya Sutardi, 48, warga Kota Banjar hingga meninggal.
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, pihaknya menerima laporan awal terkait kasus terjadi pada hari Rabu (10/1/) hingga anggota Polsek Tawang dan Satreskrim langsung melakukan pengecekan terhadap korban yang dilaporkan meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara, dan meminta keterangan saksi pertama kejadian itu terjadi Selasa (9/1) di warung bubur ayam di sekitar Pasar Pancasila Kota Tasikmalaya, katanya, Jumat (12/1).
Baca juga: Hujan Deras, Tebing Setinggi 20 Meter di Tasikmalaya Longsor
Ia mengatakan, kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap sopir angkum Yaya Sutardi di dua lokasi ketika korban dilaporkan sempat makan bubur ayam di sebuah warung sehari sebelum meninggal. Namun, setelah makan bubur korban dihampiri oleh kedua preman dan satu orang saksi kemudian diajak ke dalam toilet hingga terjadi pemukulan.
"Korban dilaporkan berdarah di bagian hidung dan kedua orang membawanya ke Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang hingga di sana dipertemukan dengan saksi lain hingga dua orang preman kembali lagi melakukan aksi keroyok. Akan tetapi, salah seorang saksi membawa korban ke Puskesmas Purbaratu untuk berobat dan dibawa ke rumah anaknya di Kecamatan Tawang tapi karena kondisinya mengkhawatirkan anaknya membawanya ke RSUD Kota Banjar dan meninggal," ujarnya.
Baca juga: Ayah di Tasikmalaya Gelar Sayembara Rp250 Juta untuk Damaikan Keluarga
Menurutnya, polisi telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban meninggal di RSUD Kota Banjar karena luka memar pada bagian mata kiri, luka pada bibir atas bawah, memar punggung kiri, luka leher, pendarahan di dada kanan, luka pada dahi, pendarahan di bagian kepala sebelah kanan, retak pada tengkorak dan benjolan di kepala belakang. Namun, Polisi masih melakukan pengembangan dan mencari tahu keterangan lainnya.
"Motif aksi penganiayaan karena tersangka DP kesal dengan korban telah mengadu domba orang tua tersangka menantang berkelahi dan YR melakukan pemukulan ada rasa sebagai rasa solidaritas. Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dilakukan pada seorang sopir jurusan Tasikmalaya-Ciamis bernama Yaya Sutardi, 48, warga Cimeyan, Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar, Selasa (9/1). Penangkapan tersebut, dilakukan di Pasar Pancasila setelah korban meninggal dalam perawatan di RSUD Kota Banjar.
Kedua orang preman tersebut berinisial DP, 34 dan YR, 29, warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dan keduanya terpaksa ditembak pada bagian kaki sebelah kanan karena berusaha melarikan diri. Kedua orang preman tersebut, melakukan penganiayaan dan pengeroyokan di toilet belakang kios pedagang bubur ayam.
(Z-9)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved