Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Petani Dapat Pupuk Bersubsidi dengan KTP

Januari Hutabarat
07/12/2023 16:10
Petani Dapat Pupuk Bersubsidi dengan KTP
Stok pupuk di gudang lini III Pusri dalam kondisi aman dan mencukupi untuk masa tanam Oktober dan November 2023.(MI/Dwi Apriani.)

PETANI di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, memperoleh pupuk bersubsidi dari kios resmi. Mereka hanya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai dengan kuota yang sudah tersedia.

Sey P. Pasaribu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara, dihubungi Kamis (7/12), mengatakan, petani di daerah tersebut dapat menebus pupuk bersubsidi dengan menggunakan KTP. Bahkan hal tersebut sudah berlaku sejak lama. Namun pupuk beraubsidi tersebut didapatkan sesuai dengan kuota yang tersedia.

Baca juga: Menteri Pertanian Persilakan Petani Tebus Pupuk Subsidi Cukup dengan KTP

"Hingga saat ini pupuk bersubsidi mudah didapatkan para petani di Tapanuli Utara, mengingat daerah tersebut merupakan daerah pertanian," ujarnya.

Rita Pasaribu, 50, petani di Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara, mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi hanya dengan menggunakan KTP. Setiap kali dirinya mendapatkan pupuk sesuai dengan mebutuhan tanaman miliknya. 

Baca juga: Wapres: Banyak Cara agar Produksi Pertanian Tetap Tinggi

Dirinya memiliki lahan pertanian kebun dan sawah. Kebutuhan pupuk dapat diperoleh dari kios resmi sesuai dengan peraturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tapanuli Utara. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya