Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HARGA cabai rawit di Palu, Sulawesi Tengah, semakin mahal. Pasokan yang berkurang masuk ke pasar menjadi penyebab.
Pedagang Muhtar Efendi mengatakan, saat ini harga masih bertahan di angka Rp85 ribu per kg.
Harga ini diprediksi semakin mahal jika pasokan masih berkurang hingga mendekati perayaan natal dan pergantian tahun.
Baca juga : Stabilkan Harga, Kementan dan Petani Champion Pasok Cabai ke Pasaran
“Ini saja sudah naik Rp85 ribu dari harga sebelumnya Rp75 ribu per kg. Apa lagi permintaan konsumen tinggi,” terangnya kepada Media Indonesia di Pasar Tradisional Inpres Manonda (PTIM) Palu, Selasa (21/11).
Baca juga : Harga Cabai Rawit di Flotim Meroket
Menurut Muhtar, meski pun harganya mahal permintaan cabal rawit di pasar tetap tinggi.
Oleh karena itu, untuk mencukupi kebutuhan konsumen pedagang terpaksa membatasi penjualan cabai rawit.
“Kami batasi penjualan satu kg per orang. Jadi kalau ada pembeli lebih dari satu kg, kami tidak layani karena stok terbatas,” imbuhnya.
Salah satu konsumen, Nur Rahma sepakat pedagang membatasi penjualan cabai rawit agar seluruh konsumen lain yang juga membutuhkan cabai rawit tetap mendapatkan.
“Cabai rawit ini kan sudah jadi kebutuhan pokok kita. Saya sangat sepakat ada pembatasannya. Jangan sampai hanya ada satu konsumen yang menguasai,” tandasnya. (Z-8)
Menyikapi tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian menggelar aksi stabilitas pasokan harga pangan.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto menyatakan bahwa kenaikan harga cabai rawit merah karena faktor kekeringan.
arga cabai rawit merah (lombok setan) di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah melonjak dari sebelumnya Rp50 ribu per kilogram menjadi Rp90 ribu per kilogram.
Harga sejumlah komoditas pangan rata-rata secara nasional di tingkat pedagang eceran turun, mulai beras, bawang, minyak goreng hingga cabai merah keriting
MENTERI Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan harga cabai di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kenaikan jelang Idul Adha.
Harga bawang merah di Kuningan naik mencapai Rp50 ribu per kilogram. Sedangkan harga cabai merah seharga Rp40 ribu per kilogram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved