Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resort Klaten, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap M Viqih Al Jauhari, 24, warga Mayungan, Ngawen, Klaten. Kedua tersangka, Rio Setiawan, 18, dan Gustofa Ricko Exsanto, 22, menganiaya korban dengan senjata celurit di Jalan Solo-Jogja, Minggu (22/10), pukul 02.00 WIB, dan ditangkap Senin (23/10).
Kapolres Klaten AKB Warsono, Rabu (25/10), mengatakan korban malam itu berboncengan sepeda motor dengan Riky Kurniawan. Di tengah jalan korban dihadang tersangka yang bersenjata celurit.
Korban berhasil menghindar, tetapi langsung dikejar pelaku sambil mengayunkan celurit hingga mengenai bagian kepala dan telinga. Melihat korban terkapar dan bersimbah darah, pelaku kabur.
Baca juga: Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek di Klaten Dimutasi
Kejadian penganiayaan di Jalan Solo-Yogyakarta, tepatnya di depan Makam Ratna Bantala, Minggu (22/10) pukul 02.00, dilaporkan oleh Suranto, 58. Ini langsung ditindaklanjuti Tim Resmob Polres Klaten.
Berdasarkan bukti-bukti dan petunjuk, Tim Resmob Polres Klaten berhasil mengetahui identitas pelaku. Atas dasar itu, Senin (23/10) pukul 07.00, kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing.
Baca juga: Program SPHP belum Mampu Turunkan Harga Beras di Klaten
Menurut keterangan tersangka, Rio Setiawan dan Gustofa Ricko Exsanto, mereka melakukan tindak pidana penganiayaan karena tersulut emosi dengan korban saat berpapasan di jalan malam itu. Kasat Reskrim Yulianus Dica Ariseno Adi menambahkan bahwa tersangka kini diamankan di Polres Klaten dengan barang bukti satu bilah celurit, helm, dan satu sepeda motor.
"Dalam perkara tindak pidana penganiayaan ini, kedua tersangka pelaku diancam Pasal 351 ayat (2) KUHP jo 56 ayat (1). Hukuman penjaranya selama-lamanya lima tahun," jelasnya. (Z-2)
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA atas kasus penganiayaan maut terhadap Bripda NS.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Polres Klaten menyalurkan bantuan paket beras kepada anggota paguyuban tukang becak, ojek pangkalan, dan warga yang membutuhkan.
Polres Klaten menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang terdampak banjir di Kecamatan Cawas, Klaten, Rabu (4/3), dipimpin langsung Kapolres AKB Moh Faruk Rozi.
Paket makanan buka puasa yang dibagikan di kawasan Alun-alun Klaten, Jumat (20/2), berupa nasi lengkap dengan lauk ayam dan sayur.
Polres Klaten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan Rp100.000 di daerah Prambanaan, Klaten. Sementara, dua perempuan terduga pengedar uang palsu itu telah diamankan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjamin keamanan dan kenyamanan umat muslim di Klaten selama menjalankan ibadah puasa.
Polres Klaten menyelenggarakan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi peran strategis pers dalam mendukung tugas kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved