Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BERDASARKAN data LSM Eyes on the Forest (EoF), 2.519.854 hektare (ha) kebun sawit Riau diduga ilegal alias tidak berizin. Bahkan jumlah itu hampir separuh atau 47% dari total luas tutupan kebun kelapa sawit di Riau yang mencapai 5.413.709 ha.
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) bagian dari koalisi EoF, Made Ali, kepada Media Indonesia mengatakan laporan investigasi menemukan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan itu jauh sebelum Undang-Undang Cipta Karya terbit.
"Meski diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi perizinan sektor kehutanan yang berakhir pada 2 November 2023, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) harus secepatnya menetapkan tersangka bagi korporasi sawit yang tidak melaporkan (lahan) sawitnya dalam kawasan hutan, juga melakukan pidana setelah 2 November 2023," kata Made Ali, Senin (23/10).
Baca juga: Kementan dan Ombudsman Sinergi Tangani Sawit, Tebu, dan Energi Baru Terbarukan
Ia menjelaskan, berkaca dari perkara Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma, ternyata hakim tidak menggunakan argumen Pasal 110 A UU CK. "Dan tetap bisa dipidana karena peristiwa pidananya terjadi sebelum UU CK," tukasnya.
Ia menegaskan, KLHK juga dapat mengikuti langkah Kejaksaan Agung menetapkan korporasi sawit sebagai tersangka, sembari sanksi administratifnya dikenakan oleh KLHK.
Made menjelaskan, untuk pasal 110 A UU CK khusus untuk korporasi yang punya izin lokasi (ILOK) atau izin usaha perusahaan (IUP) tapi belum punya izin pelepasan kawasan hutan (KH).
Baca juga: Beruang Masuk Kebun Warga di Kuansing, BBKSDA Riau Lakukan Pencarian
"Nah, kalau dia urus, KLHK lepaskan, dia hanya bayar PSDH DR (Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi)," jelasnya.
Sedangkan, lanjutnya, Pasal 110 B, khusus untuk perorangan dan korporasi yang tak punya ILOk dan IUP. Dan dikenakan denda administratif. "Besarnya perhitungan denda administratif ada penghitungannya di peraturan KLHK," jelasnya.
Dari laporan EoF ditemukan kebun sawit ilegal berada di 4% di area konservasi yaitu Kawasan Suaka Alam (KSA) atau Kawasan Pelestarian Alam (KPA), 103.009 ha termasuk 49.176 ha di Taman Nasional Tesso Nilo.
Kemudian 4,6 % di Hutan Lindung (HL, 116.105 ha), lalu 22,3% di Hutan Produksi Terbatas (HPT, 561.714 ha), 32,9% di Hutan Produksi (HP, 830.211 ha), dan 36,1% di Hutan Produksi dapat dikonversi (HPK, 908.759 ha). (Z-6)
Kalangan pendidikan usulkan informasi tentang kelapa sawit dimasukkan dalam muata lokal sekolah
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Pemerintah bakal memperluas peran BPDPKS. Ke depan, lembaga itu tidak hanya mengurusi dana sawit saja, tetapi juga produk perkebunan lain seperti kelapa, kakao, dan karet.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
IPB dan Untad kerja sama sosialisasikan tandan kosong sebagai pupuk organisasi sawit
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Stok lahan matang di empat kota mandiri milik PT Jababeka Tbk (KIJA) akan dijual untuk mencapai target penjualan properti minimal Rp2 triliun pada 2024.
Sektor otomotif yang terkait kendaraan listrik (EV) mendominasi penjualan sekitar 70 persen dari keseluruhan transaksi lahan pada semester pertama tahun 2024.
KEBIJAKAN Satu Peta atau One Map Policy menurunkan tingkat tumpang tindih lahan hingga mencapai 57 juta hektare per Juni 2024.
SEKITAR 1.000 bidang tanah di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tepatnya Kelurahan Harjamukti, rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi berstatus girik.
Lahan seluas 1.550 hektar (ha) disediakan untuk reforma agraria di Poso, Sulawesi Tengah. Adapun, total luas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Poso sebanyak 6.648 ha.
DUA ribu hektare area lahan pertanian di Kabupaten Subang, Jawa Barat, belum bisa ditanami padi. Kondisi ini disebabkan akibat kekeringan dan tidak adanya jaminan pasokan air yang memadai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved