Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA negara asing (WNA) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang melakukan perkawinan campuran terdata sebanyak 81 orang. Mereka merupakan WNA yang berasal dari berbagai negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, Wijay Kumar, mengatakan perkawinan campuran di Indonesia ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan pada Pasal 57-62. Perkawinan campuran merupakan pernikahan WNA dengan penduduk setempat atau WNI.
"Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur memiliki data jumlah WNA yang melakukan perkawinan campuran pada periode September 2023 sebanyak 81 orang," kata Wijay, Senin (16/10).
Baca juga: Dua WNA Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3 di Perairan Kepulauan Riau
Ekspatriat yang melakukan perkawinan campuran di Kabupaten Cianjur didominasi WNA dari beberapa negara di Asia dan Timur Tengah. Sebagian lagi berasal dari Eropa, di antaranya seperti dari Arab Saudi, Yaman, Qatar,
Mesir, Pakistan, Belanda, India, China, Jerman, Australia, Uni Emirat Arab, Kuwait, Jepang, dan beberapa negara lainnya.
"Tempat tinggal WNA yang melakukan perkawinan campuran di Kabupaten Cianjur tersebar di beberapa kecamatan," ujarnya.
Baca juga: Polres Jaksel Tetapkan Status DPO Pada WNA Pelanggan Prostitusi Anak
Wijay mengaku di wilayah kerjanya telah dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Bahkan, Tim Pora ini telah dibentuk hingga ke tingkat kecamatan.
"Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Cianjur merupakan tanggung jawab kita bersama. Tidak terkecuali adanya pengawasan dan pendataan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya bagi
pelaku perkawinan campuran," imbuh Wijay.
Cukup maraknya perkawinan campuran antara warga Kabupaten Cianjur dengan WNA, kata Wijay, secara otomatis menimbulkan tanggung jawab tugas dan fungsi setiap anggota Tim Pora. Karena itu, sinergitas dan kolaborasi Tim Pora sangat diperlukan.
"Salah satunya sosialisasi, edukasi, dan pengawasan terhadap pelaku kawin campur. Pengawasannya bukan hanya tugas Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, tapi merupakan tugas semua instansi sesuai masing-masing kewenangan," pungkasnya. (Z-10)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal.
Maraknya pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian.
Konferensi pers hasil Operasi Pengawasan Keimigrasian terhadap WNA serentak bertajuk "Wirawaspada" di Aula Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta.
Data 2020-2025 menunjukkan sebagian besar permohonan WNA dan anak hasil perkawinan campuran ditolak, menegaskan nilai tinggi status WNI.
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
kehadiran warga negara asing (WNA) di jajaran pimpinan BUMN berpotensi menyingkirkan sejumlah eksekutif lokal.
Dokter spesialis kulit menyarankan perawatan kulit dimulai 6 bulan sebelum pernikahan demi hasil maksimal dan menghindari risiko iritasi menjelang hari H.
Idealnya, calon pengantin sudah mulai melakukan rangkaian treatment setidaknya enam bulan sebelum hari pernikahan.
Menyambut momen bahagia, Dermalogia pun merancang program perawatan yang dipersonalisasi, menyesuaikan kebutuhan kulit dan tubuh Syifa.
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Peneliti IPB University mengungkap faktor penyebab penurunan angka pernikahan di Indonesia, mulai dari ekonomi hingga tren "Marriage is Scary".
Salah satu hal yang paling mendesak untuk ditinjau ulang ialah penggunaan diksi dalam teks akad.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved