Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Dini Sera di Lenmarc Mall Surabaya

Faishol Taselan
10/10/2023 18:00
Polisi Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Dini Sera di Lenmarc Mall Surabaya
Ilustrasi(Dok MI)

TIM Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi  kasus penganiayaan perempuan asal Sukabumi, bernama Dini Sera hingga tewas oleh anak anggota DPR di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada Selasa (10/10). 

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.00, menghadirkan tersangka GRT atau Gregorius Ronald Tannur di lokasi. Pelaku tampak menggunakan rompi warna merah, celana pendek warna hitam, tangannya diborgol, dan dikawal oleh sejumlah polisi dari Polrestabes Surabaya.

"Rekonstruksi untuk mendapat gambaran sebenarnya kejadian penganiayaan tersebut," kata  Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan di Surabaya, Selasa (10/10).

Baca juga : Ronald Tannur Peragakan 41 Adegan Penganiayaan Dini Sera, Banyak Fakta Baru Terungkap

Lokasi pertama rekonstruksi berlangsung di basement parkiran Lenmarc Mall. Yang mana di lokasi parkiran ini juga menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban DSA diintimidasi oleh pelaku menggunakan mobilnya.

Polisi sedang melakukan beberapa reka adegan di depan lift basement menuju parkiran. Namun tidak bisa diamati secara detail karena polisi memberikan jarak sekitar 50 meter dari tempat pengambilan gambar oleh awak media.

Pihaknya bakal mengungkap fakta kebenaran atas peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga : 12 Tahun Merantau, Dini Sera Afrianti Beri Kabar Dua Bulan Sebelum Tewas

Sementara itu Sudiman Sidabuke Legal Permanen Blackhole KTV menegaskan pihaknya akan kooperatif dalam proses rekonstruksi ini. "Supaya kasus  ini menemui titik terang," tuturnya.

Korban diketahui mengalami sejumlah luka lebam, luka dalam, hingga patah tulang rusuk berdasarkan hasil autopsi dari tim dokter forensik RSUD dr Soetomo Surabaya dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).

Dalam kasus ini, tersangka GRT dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal. (Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya