Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan perempuan asal Sukabumi, bernama Dini Sera hingga tewas oleh anak anggota DPR di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada Selasa (10/10).
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.00, menghadirkan tersangka GRT atau Gregorius Ronald Tannur di lokasi. Pelaku tampak menggunakan rompi warna merah, celana pendek warna hitam, tangannya diborgol, dan dikawal oleh sejumlah polisi dari Polrestabes Surabaya.
"Rekonstruksi untuk mendapat gambaran sebenarnya kejadian penganiayaan tersebut," kata Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan di Surabaya, Selasa (10/10).
Baca juga : Ronald Tannur Peragakan 41 Adegan Penganiayaan Dini Sera, Banyak Fakta Baru Terungkap
Lokasi pertama rekonstruksi berlangsung di basement parkiran Lenmarc Mall. Yang mana di lokasi parkiran ini juga menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban DSA diintimidasi oleh pelaku menggunakan mobilnya.
Polisi sedang melakukan beberapa reka adegan di depan lift basement menuju parkiran. Namun tidak bisa diamati secara detail karena polisi memberikan jarak sekitar 50 meter dari tempat pengambilan gambar oleh awak media.
Pihaknya bakal mengungkap fakta kebenaran atas peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga : 12 Tahun Merantau, Dini Sera Afrianti Beri Kabar Dua Bulan Sebelum Tewas
Sementara itu Sudiman Sidabuke Legal Permanen Blackhole KTV menegaskan pihaknya akan kooperatif dalam proses rekonstruksi ini. "Supaya kasus ini menemui titik terang," tuturnya.
Korban diketahui mengalami sejumlah luka lebam, luka dalam, hingga patah tulang rusuk berdasarkan hasil autopsi dari tim dokter forensik RSUD dr Soetomo Surabaya dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).
Dalam kasus ini, tersangka GRT dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal. (Z-4)
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Sebanyak 6 penumpang Isuzu elf tewas setelah menabrak truk di di KM 498+800, tol Solo-Semarang di kawasan Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (13/7).
Seorang pria berinisial NN ditemukan tewas di perlintasan rel kereta. Ia diduga meninggal karena tersambar kereta Commuter Line di jalan layang Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (11/7) pagi.
Aksi komplotan maling motor terekam CCTV warga dan viral di sosial media. Diduga kuat, kawanan tersebut beraksi di sejumlah titik lainnya.
Sopir bus yang melaju kecepatan tinggi tidak bisa menguasai kendaraan, langsung banting setir menabrak pohon
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di rumah korban pembunuhan yang merupakan seorang lelaki penyuka sesama jenis.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved