Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGURUS Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mendesak pemerintah untuk tegas dalam menangani kasus intoleransi di Indonesia.
"Pemerintah harus hadir dan memberikan pernyataan sejak awal dalam kasus intoleransi, sehingga kasus tersebut tidak menjadi besar," kata Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Ranto Pasaribu dalam keterangannya, Selasa (19/9).
Ranto mencontohkan kasus terkait intoleransi ialah penolakan pembangunan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung pada 2022.
Baca juga: PP GMKI dan Dubes Rusia Bahas Kolaborasi Program Pemuda dan Teknologi
Dalam kasus tersebut, pemerintah kota sempat menolak memberikan IMB gereja dengan alasan bahwa rumah ibadah tersebut akan mengganggu ketertiban umum. Namun, setelah kasus tersebut menjadi viral, pemerintah kota memberikan IMB gereja tersebut.
"Penolakan pembangunan GKKD merupakan tindakan intoleransi yang jelas-jelas melanggar hak warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya," kata Ranto.
Dia juga menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia pada Januari kemarin. Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi. Jokowi juga tak ingin konstitusi dikalahkan oleh kesepakatan.
Baca juga: Anies Jawab Santai Isu yang Kaitkan Dirinya dengan Politik Identitas dan Intoleransi
"Pernyataan Presiden Jokowi tersebut jelas dan tegas, bahwa pemerintah harus hadir dan melindungi hak warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya," kata Ranto.
Namun, menurutnya pernyataan Presiden tidak diindahkan oleh pemerintah daerah. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus intoleransi yang terjadi di Indonesia, termasuk di Bandar Lampung.
"Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah-langkah tegas untuk menangani kasus intoleransi. Jika tidak, Indonesia akan terancam menjadi negara yang tidak toleran dan inklusif," tandasnya. (Z-6)
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Di tempat itu ada dua gereja, ada dua wihara, dan enam masjid serta musala disertai dengan tempat pendidikan Alquran
Bali, khususnya Denpasar memang dikenal memiliki masyarakat yang beragam. Untuk mereka diharap bisa terus menjaga kerukunan dan sikap toleransi tersebut.
Peletakan tiang pancang tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Komisaris LPCK Prof. Didik J. Rachbini serta didampingi oleh Penjabat Bupati Bekasi
Keragaman bangsa Indonesia merupakan anugerah yang indah dan harus kita jaga keutuhannya, kata Buya, minimal hingga satu hari menjelang kiamat tiba.
Ketua KWI Mgr Antonius Subianto Bunjamin berharap para calon presiden tidak saling menjelekkan.
Masjid Agung yang dibangun di atas lahan seluas 5 hektare itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Pemerintah Kabupaten Magelang dan Kanwil Kementerian Agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved