Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH diminta untuk memperhatikan dan melindungi prinsip hukum adat masyarakat suku asli Melayu di Pulau Rempang dan Kampung Tua Galang. Hal itu terkait kerusuhan di Rempang dan Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra, mengemukakan pada fenomena Rempang investor harus berporos pada keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Selain itu, mereka juga tidak boleh melupakan soal perlindungan masyarakat hukum adat.
“Oleh karenanya pemerintah harus segera turun dan fokus mengatasi kisruh pulau Rempang untuk menemukan sebab akibatnya , dimana kini telah terjadi unjuk rasa perlawanan masyarakat kepada petugas pada senin lalu(11/9),” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Penggusuran Masyarakat Rempang Bukti Pemerintah Gagal Laksanakan Mandat Konstitusi
“Perlu diingat biasanya perlawanan masyarakat secara kolektif muncul karena ada ketidakadilan dan posisi tawar masyarakat yang tidak kuat, apalagi menghadapi para pelaku fungsional pengendali perusahaan dari negara lain,” tambahnya.
Menurutnya, komunitas suku Melayu adalah salah satu entitas bangsa termasuk dalam hubungan bangsa dan suku bangsa. Bangsa tidaklah muncul secara spontan tanpa suku bangsa yaitu unsur tradisi kampung tua.
Baca juga: Menteri ATR Sebut Lahan Tinggal di Pulau Rempang Tidak Kantongi HGU
Maka dari itu, demi demi urgensi perlindungan masyarakat, Azmi mengimbau pemerintah jangan abaikan hak masyarakat adat.
Azmi menegaskan pemerintah perlu memerhatikan prinsip keadilan antar generasi pada saat mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan hak lahan masyarakat suku asli.
“Penguasaan lahan untuk investor seharusnya dilakukan dan dilandasi evaluasi yang sungguh sungguh termasuk memastikan telah mendapatkan penerimaan masyarakat karenanya karena sampai saat ini masih ada perlawanan masyarakat pemerintah harus segera menuntaskan permasalahan ini,” tuturnya.
Jika perlu, kata Azmi, Pemerintah melakukan pengukuhan kembali batas hak masyarakat adat asli, agar jangan sampai ada lagi pengabaian negara kepada hak masyarakat terutama lahan masyarakat adat.
“Jadi dari kejadian ini harus rekonstruksi kembali hak penguasaan negara atas tanah, jangan pula dihambat jika masyarakat mempertahankan hak komunalnya atas tanah,” paparnya.
Azmi juga mengingatkan agar aparat keamanan tidak melakukan kekerasan atau penembakan saat mengawal konflik masyarakat.
(Z-9)
PKS Pemanfaatan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, bernilai investasi Rp3,8 triliun.
Muhammad Rudi berharap, berdasarkan pertemuan yang dihelat hari ini akan lahir kajian dan kebijakan terbaru yang dapat meningkatkan berbagai sektor pendukung kemajuan Batam.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam mewakili Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menghadiri kegiatan International Batam Business Talk.
Berdasarkan laporan tim BP Batam pada 10 Juli 2024, progres pengerjaan proyek yang memiliki panjang 1.000 meter dan lebar 60 meter itu telah mencapai 45, 44%.
BP Batam membutuhkan dukungan dari seluruh pihak agar rencana investasi di Rempang bisa terealisasi dengan maksimal.
Relokasi warga terdampak PSN Rempang Eco City berjalan aman. Semakin banyak warga yang bersedia pindah ke lokasi yang disediakan BP Batam di Tanjung Banon, Pulau Rempang
Proses pembebasan lahan untuk pembangunan hunian masyarakat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, hampir sepenuhnya selesai.
Pembangunan empat rumah contoh pada tahap awal ini akan selesai sekitar 2,5 bulan ke depan.Setelah itu, BP Batam akan mempercepat pembangunan sebanyak 961 unit rumah baru lainnya.
Perjalanan sejarah agraria yang merentang dari masa kolonial hingga saat ini diangkat dalam film dokumenter terbaru berjudul Tanah Moyangku, hasil karya Watchdoc Documentary.
Prabowo, ketika itu, mengatakan penolakan warga Pulau Rempang terhadap PSN Rempang Eco-City ada campur tangan intelijen asing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved