Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS penculikan dan penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur, 25, telah menyita perhatian publik. Apalagi aksi kekerasan itu dilakukan anggota TNI dan pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
Tokoh Perdamaian Aceh, Farhan Hamid, kepada Media Indonesia, Senin (28/8), mengatakan pihak penegak hukum harus mengungkapkan mengapa kasus kriminal itu bisa terjadi. Apa motifnya sehingga terjadi penculikan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
"Sesuai video yang beredar ada percakapan melalui telepon permintaan uang semacam tebusan Rp50 juta dari keluarga korban. Itu perlu dibuka apa motif dibelakangnya" kata Farhan Hamid.
Baca juga : Ada Luka Misterius pada Jenazah Imam Masykur, Keluarga Minta Hasil Autopsi Dibuka
Penegak hukum harus serius jangan sampai memalingkan anggapan masyarakat di Aceh. Ia juga mengingatkan masyarakat jangan melampiaskan emosi.
Proses hukum harus dilakukan secara transparan dan pelaku harus dipecat terlebih dahulu, sebelum di meja hijaukan.
"Saya setuju seperti Panglima TNI bahwa pelaku harus mendapat hukuman setimpal dan dipecat dari keanggotaan TNI. Tapi dia harus lebih dulu dipecat sebelum diadili," tutur Farhan Hamid.
Baca juga : Imam Masykur Tewas di Tangan Paspamres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Farhan juga meminta kehadiran pegiat advokat daerah dan nasional mengawal kasus ini. Selain itu diperlukan aksi solidaritas bersama guna mengulurkan tangan sebagai perhatian kepada keluarga korban di Aceh.
"Teman-teman advokat dari Aceh dan Nasional perlu dukungan bantuan hukum. Mari melakukan solidaritas untuk membantu keluarganya di kampung yang tergolong ber ekonomi lemah" tutur mantan Anggota DPR-RI yang juga tokoh perdamaian Aceh.
Terpisah, ibu Imam, Fauziah mengaku tidak mengetahui motif penculikan putranya. Dia hanya sempat menerima telepon berulang kali dari anaknya mengaku dirampok dan tidak tahan penyiksaan.
Fauziah mengaku para pelaku meminta tebusan Rp50 juta dan bila tidak segera dikirim, anaknya dibunuh lalu dibuang ke Sungai. "Saya jawab akan mengirim uang malam ini, tapi anak saya dilepaskan segera jangan dipukul lagi. Saya ini orang miskin dari mana mengambil uang Rp50 juta, seribu saja tidak ada uang. Dijawab lagi oleh mereka, kalau
tidak dikirim uang malam ini, anakmu akan saya bunuh dan mayatnya saya lempar ke sungai," papar Fauziah.
Menurut Fauziah dan suaminya Mansur, pembicaraan terakhir itu pada 12 Agustus malam. Setelah itu tidak ada pembicaraan lagi karena telepon putus. (Z-3)
20 finalis peserta Grand Final Photography Competition yang digelar Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat
Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) memamerkan produk-produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Instruktur parfum bersertifikat Internasional, William Sicher Wijaya menjelaskan single note terdiri dari beberapa family yang biasa dijadikan bahan dasar dalam pembuatan parfum
RAUT wajah rasa kekecewaan bercampur murung sulit disembunyikan oleh ribuan petani bawang merah di kawasan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Pelaku usaha properti di Provinsi Aceh mendesak agar perbankan konvensional diizinkan kembali beroperasi di wilayah tersebut.
Puncak malam AYTM 2024, para juri menetapkan Ibnu Nusyi asal Aceh Besar untuk kategori laki-laki. Sedangkan, kategori perempuan diraih Syafira Mustaqilla asal Langsa.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved