Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA peretas (hacker) gawai milik Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi bertambah menjadi empat orang. Para pelaku dapat mengeruk Rp1,5 miliar dengan korban capai 48 orang, melalui penipuan file APK.
Petugas dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah terus mengembangkan kasus peretasan gawai Kepala Polda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, hasil pengembangan dan pengusutan ini jumlah tersangka bertambah dengan korban capai puluhan orang.
Setelah sebelumnya berhasil menangkap dua tersangka terdiri dari bapak dan anak RJ,22, dan IW,42, warga Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan, polisi juga menangkap dua tersangka baru yakni HAR, warga Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur serta RD, warga Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.
Baca juga : Ini Tips Hindari Penipuan Online lewat File APK
"Kita terus usut kasus ini, jumlah korban sementara capai 48 orang dan para pelaku peretasan gawai Kepala Polda Jateng Irjen Ahmad Lutfi ini berhasil mengeruk uang Rp1,5 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8).
Para tersangka terbagi dalam dua jaringan, lanjut Dwi Subagio, tetapi saling kenal baik membuat rekening dan peretasan, yakni tersangka RJ dan RW memesan file APK, menyebarkannya, melakukan peretasan, mengalihkan hasil transfer dan lainnya.
Baca juga : Menkominfo: Situs Judi Online Bisa Raup Hingga Rp27 Triliun Setahun
Sedangkan tersangka HAR dan RD, ungkap Dwi Subagio, bertugas melakukan pembuatan rekening untuk menampung kurasan uang hasil kejahatan.
Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, demikian Dwi Subagio, dari bulan Juni 2023 tersangka telah menyebar 100 APK, sehingga 48 gawai berhasil dikuasai. "Rata-rata omzet hasil kejahatan itu Rp200 juta per bulan," tambahnya.
Pengakuan tersangka untuk mendapatkan file APK, menurut Dwi Subagio, yakni dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas dengan patokan harga Rp500 ribu per file APK dengan kapasitas rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).
"Dari file APK ini, kemudian tersangka mengubah nama filenya seperti nama file undangan, surat pajak, surat pengiriman paket dan lainnya," ujarnya. (Z-4)
Pengamatan cuaca pukul 05.30 WIB melihat adanya perubahan cuaca Rabu (31/7) ini, yakni potensi hujan ringan hingga sedang terjadi di sebagian besar daerah daerah di kawasan pegunungan
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Jateng Fair 2024 mempersembahkan tema "Sensational of Central Java Coffee", menampilkan berbagai produk kopi dari 20 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendukung Irjen Ahmad Luthfi untuk maju dalam kontestasi Pilgub Jawa Tengah.
Ahmad Luthfi disebut memiliki popularitas tinggi di beberapa lembaga survei.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved