Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menetapkan N, 56, pengajar di pondok pesantren (ponpes) di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap beberapa santriwati. N yang mengenakan seragam tahanan berwarna oranye tampak tertunduk saat digiring petugas ke ruang pemeriksaan.
Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan penyelidikan, menyusul adanya aduan dari para korban. Berdasarkan pemeriksaan korban, saksi, dan tersangka, kepolisian akhirnya menetapkan N sebagai tersangka. "Sementara ada empat pelapor dan dua di antaranya masih di bawah umur," kata Kepala Polres Batang Ajun Komisaris Besar Saufi Salamun Selasa (1/8).
Selain itu polisi juga telah mendapatkan beberapa alat bukti, ungkap Saufi Salamun, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan. Berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukan pencabulan dengan meraba-raba tubuh dan bagian sensitif para korban saat pingsan dan setengah sadar dengan dalih pengobatan.
Baca juga: Hal Utama dalam Menghadapi Korban Pelecehan Seksual, Percayai Dulu
Berdasarkan catatan Media Indonesia kasus pencabulan dan pelecehan seksual di Kabupaten Batang sedikitnya lima kali terjadi, dengan korban mencapai puluhan orang selama kurun waktu Januari-Juli 2023.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukharom kasus pelecehan seksual pada anak menjadi perkara yang menonjol di Kabupaten Batang. Selama 2023 ini telah menangani empat kasus dengan korban mencapai puluhan orang.
Perkara pertama kasus pelecehan seksual itu, ungkap Mukharom, adalah Guru di SMP N 1 Gringsing Agus Mulyadi yang terbukti lakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap 11 siswinya. "Hakim PN Batang sudah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," tambahnya.
Baca juga: Ini Penyebab Laki-Laki Korban Pelecehan Seksual Memilih Bungkam
Perkara kedua yakni guru ngaji dan les rebana Achmad Mushlich Hudin yang melakukan sodomi terhadap 21 anak laki-laki dan kini menunggu proses persidangan. Kemudian perkara pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Al Minhaj Wildan Mashuri Amin di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Batang terhadap 25 santriwati.
"Satu kasus sodomi yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji atau ustad yakni Tachyat Subagyo warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, Batang terhadap 13 anak belum sampai ke Kejari Batang," kata Mukharom. (Z-3)
Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara
Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ke pesantren Darunnajah tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral di bidang pendidikan Islam antara Indonesia dan Mesir.
Kegiatan ini mengangkat tema 'Pelatihan Achievement Motivation Training untuk Mengurangi Boarding School Syndrome' pada Santri Pondok Pesantren di Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bogor.
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren
WARGA Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendemo Pondok Pesantren Mahdiy yang terletak di desa tersebut, karena dugaan tindak asusila pengasuh ponpes.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved