Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KLHK Tetapkan 2 Perambah Hutan di Luwu Timur sebagai Tersangka

Atalya Puspa
31/7/2023 14:36
KLHK Tetapkan 2 Perambah Hutan di Luwu Timur sebagai Tersangka
Seorang warga melintas di hutan di Lampia, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Sabtu (4/2/2012).(ANTARA/SAHRUL MANDA TIKUPADANG)

TIm Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan AM, 40, dan NS, 52, sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Makassar pada Jumat (28/7).

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengungkapkan, kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pembukaan atau pengolahan lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi  terbatas (HPT).

"Dari informasi ini, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi  untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur," kata Aswin, Senin (31/7).

Baca juga: Buka Lahan Tanpa Bakar Agroforestry Riau Bisa Cegah Karhutla

Ia menyatakan, pada 18 Juni 2023, tim operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menemukan satu unit eksavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun sawit.

"Luas lahan yang telah terbuka di sekitar lokasi tersebut sudah mencapai ratusan hektare yang diduga akan terus bertambah untuk dijadikan kebun sawit, sehingga tim operasi mengamankan eksavator tersebut dan mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik eksavator tersebut," bebernya.

Dari hasil pencarian dan penyelidikan, tim memperoleh data dan informasi bahwa AM mengaku sebagai pemilik lahan atau pemodal dan NS sebagai penanggung jawab lapangan. Selanjutnya tim menyerahkan para pelaku ke penyidik untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Baca juga: Budaya Membakar Lahan Kembali Menjadi Polemik

Dari hasil pulbaket ini kemudian penyidik meningkatkan ke proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, ahli dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan serta menitipkan tersangka di rumah tahanan polres Luwu Timur.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat AM dan NS karena diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada UU 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada paragraf 4 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.

“Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan segera menyampaikan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan tindak lanjutnya," ujar Aswin. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya