Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISIONER Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andy William Sinaga menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik tingkat pusat maupun daerah wajib mengikutisertakan para petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 ke dalam kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Para
petugas penyelenggara Pemilu rentan fatigue kill atau kematian akibat kelelahan kerja ketika melakukan pekerjaannya, sehingga perlu dilindungi JKK dan JKM.
"Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menegaskan perlindungan seluruh pekerja Indonesia termasuk para petugas adhoc penyelenggara Pemilu 2024 wajib mengikuti program JKK dan JKM," kata Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN ini dalam keterangannya, Selasa (18/7).
Instruksi tersebut ungkap dia ditujukan kepada 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, DJSN, dan para kepala daerah (Gubernur, Walikota, dan Bupati) seluruh Indonesia agar mendukung dan mengawal Inpres tersebut.
Baca juga: Disambut Ketua PWNU Sultra, PPP Didoakan Bisa Perjuangkan Kejayaan Umat
Andy menjelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor S-647 /MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilu dan tahapan pemilihan menegaskan adanya penganggaran atas asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian bagi petugas penyelenggara Pemilu.
"Selain itu pendanaan di daerah juga bisa dilakukan dengan dukungan aggaran pendapatan belanja daerah sesuai dengan arahan Inpres No 2 Tahun 2021 tersebut," jelasnya.
Baca juga: Golkar-PPP Kabupaten Cianjur Bangun Komunikasi Politik Hadapi Pilkada 2024
Sebelumnya, dalam Rakor KPU Evaluasi Pembentukan Badan ad hoc Pemilu 2024 Gelombang 1 di Parapat Simalungun Sumatera Utara, Senin (17/7), dihadiri ratusan peserta berasal dari seluruh Indonesia itu Andy mengungkapkan adanya keluhan dari para peserta bahwa masih banyak pemerintah daerah yang belum mendukung keikutsertaan petugas penyelenggara Pemilu dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. (Z-3)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Modus kecurangan terjadi berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.
KPK temukan 3 rumah sakit curang melakukan klaim BPJS hingga Rp30 miliar
BPJS Kesehatan telah banyak menciptakan terobosan yang mengubah sistem layanan kesehatan di Indonesia
Seorang ibu kader dasawisma di Jakarta Timur, Ita Handriyani, 52, meninggal akibat sakit di belakang punggungnya. Ahli waris menerima santuna JKM BPJS Ketegakerjaan Rp42 juta.
BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penghargaan khusus dalam Best Insurance Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Investortrust
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin keselamatan para petugas ad hoc yang bertugas di Pilkada 2024.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan jaminan kematian Kepala Desa Pasungan, Heribertus Purnama, dan Kepala Desa Bentangan, Samiyono ke ahli waris.
BPJS Ketenagakerjaan melalui ComboFit Jamsostek di Aplikasi My Telkomsel, memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat khususnya pengguna operator seluler Telkomsel
Ditjen Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved