Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN pendiri pondok pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, secara terbuka atau blak-blakan menyampaikan kontroversi yang terjadi di pesantren tersebut. Sejak awal berdiri, Al-Zaytun diakui kerap mengajarkan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama Islam atau ajaran sesat.
Pendiri Yayasan Pesantren Indonesia sekaligus mantan pendiri Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Imam Supriyanto mengungkapkan kontroversi keberadaan ponpes Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu memang terafiliasi Negara Islam Indonesia (NII).
Imam sebut ajaran yang diajarkan pada ribuan santri tersebut di pesantren yang saat ini dipimpin oleh Panji Gumilang itu bertentangan dengan ajaran agama Islam. Ia mengatakan apa yang diajarkan dan diamalkan di pesantren Al-Zaytun tidak sama dengan apa yang umum diketahui sebagai ajaran Islam.
Baca juga: Persis Sebut Pesantren Al Zaytun Harusnya Sudah Dibekukan
“Dalam ajarannya mereka abaikan petuah ulama, para kyai, dan fatwa ulama. Oleh karenanya disimpulkan sesat oleh majelis ulama,” ujar Imam.
Tak hanya itu, Imam juga menyebutkan hal kontroversial lainnya yakni pimpinan pondok pesantren dugaan kuat terafiliasi NII. Dimana Panji Gumilang merupakan estafet kepemimpinan keenam setelah para pendiri NII lainnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Bentuk Tim Investigasi Ponpes Al-Zaytun
“Sumber dana yang didapat pondok pesantren Al-Zaytun ini dihimpun dari berbagai panti-panti asuhan yang berlatar belakang yayasan kebangsaan. Kemudian para penghimpun dana mereka menyetorkan kepada pihak pesantren,” tuturnya.
Lebih lanjut, Imam menyebut ada peran beberapa tokoh penting nasional dalam keberlangsungan pesantren Al-Zaytun selama ini. Mereka kerap menghadirkan dana dengan membuat program-program dukungan.
Tim Investigasi
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hukum dan HAM, Iksan Abdullah menyebut pemerintah dengan membentuk tim untuk menindak lanjuti kegiatan dan pengajaran di pondok pesantren Al-Zaytun. MUI merekomendasikan pihak berwenang segera melakukan tindakan hukum terhadap pimpinan ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang yang dinilai telah menyebabkan keresahan di tengah masyarakat, hingga melakukan penghinaan terhadap agama.
“Rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi. Maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum. Kemudian, terhadap yayasan pendidikan semua diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang, karena Al-Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang, artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya,” ujar Iksan.
(MGN/Z-9)
Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara
Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ke pesantren Darunnajah tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral di bidang pendidikan Islam antara Indonesia dan Mesir.
Kegiatan ini mengangkat tema 'Pelatihan Achievement Motivation Training untuk Mengurangi Boarding School Syndrome' pada Santri Pondok Pesantren di Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bogor.
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren
WARGA Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendemo Pondok Pesantren Mahdiy yang terletak di desa tersebut, karena dugaan tindak asusila pengasuh ponpes.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved