Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk membentuk tim investigasi guna menelusuri dugaan ajaran menyimpang di pondok pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu. Tim tersebut akan bekerja selama 7 hari untuk mengumpulkan berbagai data serta informasi terkait ponpes tersebut.
"Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, Kesbangpol di Pemprov Jabar sudah rapat, kesimpulannya adalah kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama tujuh hari," ujar Ridwan Kamil usai rapat pimpinan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, (19/6).
Menurut gubernur yang akrab disapa Emil ini, untuk mengurus ponpes tersebut perlu kewaspadaan dan kehati-hatian. Emil tak ingin mengambil keputusan tanpa adanya bukti atau data yang kuat sehingga menimbulkan kisruh.
Baca juga : Persis Sebut Pesantren Al Zaytun Harusnya Sudah Dibekukan
"Karena prinsip kita harus hati-hati berkeadilan dan tabayyun. Jadi diberi ruang itu dulu. Nanti akan bekerja selama 7 hari, nanti kita lihat hasilnya. Kalau nanti hasilnya ternyata ada pelanggaran pelanggaran secara fiqih, syariat, dan lain sebagainya juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi, norma hukum yang ada di Indonesia, dan tindakan tindakan lain bisa disimpulkan," bebernya.
Baca juga : Wagub Jabar akan Ajak 300 Kiai Sambangi Ponpes Al-Zaytun
Emil pun mengaku, pembentukkan tim tersebut pun atas usulan para ulama yang sebelumnya mengadakan pertemuan tertutup dengan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum. Tim tersebut pun, lanjutnya, melibatkan pihak keamanan untuk mengantisipasi adanya dugaan pelanggaran hukum.
"Kan ada upaya upaya dulu, tidak bisa jangan asal viral di media sosial langsung main keputusan. Lebih baik ada waktu yang memadai daripada buru-buru terus salah, digugat lagi ke PTUN, negara kalah karena buru buru ambil keputusan. Kami tidak mau melakukan keputusan secara emosional, tanpa ada tabayyun atau verifikasi dulu," sahutnya.
Namun Emil tak membeberkan sosok ketua atau pemimpin tim investigasi tersebut. Ia menegaskan, tim tersebut mulai bekerja pada Selasa besok, (20/6).
"Gak perlu diumumkan namanya, besok udah kerja. Gak usah formalitas. Jadi itu ya kesimpulannya. Kami merespons dengan cara yang terukur, memadai, adil, beri waktu dulu unjuk bekerja selama tujuh hari," tegas Emil. (MGN/Z-8)
Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara
Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ke pesantren Darunnajah tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral di bidang pendidikan Islam antara Indonesia dan Mesir.
Kegiatan ini mengangkat tema 'Pelatihan Achievement Motivation Training untuk Mengurangi Boarding School Syndrome' pada Santri Pondok Pesantren di Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bogor.
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren
WARGA Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendemo Pondok Pesantren Mahdiy yang terletak di desa tersebut, karena dugaan tindak asusila pengasuh ponpes.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved