Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAJARAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap dua jaringan narkoba jenis ganja dan mengamankan total 16 kilogram ganja. Jaringan pertama menggunakan jasa ekspedisi untuk pengiriman ganja dari Medan ke Yogyakarta.
"Kelompok pertama dengan TKP di Mergangsan, Kota Yogyakarta dan kelompok kedua dengan TKP di Mlati, Sleman," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba Polda DIY) AKBP Bakti Andriyono di Mapolda DIY, Senin (19/6).
Kelompok pertama ditangkap pada 20 Mei. Kelompok ini terdiri dari dua tersangka AV, warga Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah dan YS, warga Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara.
Baca juga:CBD, Senyawa Ganja Ditemukan pada Tanaman Gulma di Brasil
AV, kata Bakti, merupakan pemakai dan YS adalah pengecer. Kepolisian menerima laporan masyarakat yang mengatakan AV menyimpan ganja kering. Hasil penyelidikan, AV memesan ganja dari YS yang berada di Batam, Kepulauan Riau melalui aplikasi pesan Whatsapp. "Kami kemudian bergerak ke Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara dan berhasil menangkap tersangka YS," ujar Bakti.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa batang dan daun ganja kering seberat 61,31 gram serta beberapa butir biji ganja.
Baca juga:20 Kilogram Sabu Berhasil DIsita dari Jaringan Pengedar Internasional
Sedangkan kelompok kedua, kata Bakti, berinisial IM, warga Salam, Magelang, Jawa Tengah, HPN, warga Percut, Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, JS, warga Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, dan BC warga Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara.
Kepolisian, kata Bakti setelah mendapatkan informasi transaksi yang dilakukan IM, langsung melakukan penangkapan. Dari tangan IM polisi mendapatkan barang bukti berupa 178,38 gram ganja kering. "IM ini berstatus sebagai pemakai," katanya.
Berdasarkan hasil investigasi, polisi mendapatkan informasi ganja tersebut dibeli dari HPN, warga Medan, melalui aplikasi Discord. "Ganja dikirim melalui jasa ekspedisi," kata Bakti didampingi Kasubbid Penmpas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuni.
HPN akhirnya diamankan di Medan pada Kamis (8/6). Setelah mendapat informasi dari HPN, polisi mendangkap JS di Medan. "JS kepada polisi mengaku, ganja diperoleh dari BC. Akhirnya kami bergerak menangkap BC di Medan Timur, sore itu juga," jelas Bekti.
Dari tersangka JS, diperoleh barang bukti berupa ganja kering seberat 130,89 gram dan dari BC diperoleh ganja kering seberat 15,5 kilogram. "IM, adalah pemakai sedangkan tersangka lainnya adalah pengedar," katanya.
Polisi menjerat para tersangka pemakai dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun.
Sedangkan para pengedar diancam dengan pasal 114 ayat (1) sub. pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Z-3)
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi gagalkan upaya penyelendupan ganja ikan asin di Tanah Abanag
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba dengan 26 orang tersangka dalam kurun waktu 10 hari.
BNN mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan atau periode April hingga Juni 2024.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba.
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved