Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
APARAT kepolisian di Kabupaten Timor Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mengeliminasi anjing rabies di daerah itu untuk mencegah wabah rabies terus meluas.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Arisandy di Kupang, Jumat (16/6) menyebutkan, eliminasi anjing rabies merupakan salah satu upaya memutus rantai penularan rabies di Timor Tengah Selatan dari saat ini zona merah menjadi daerah zona hijau.
Tim eliminasi menyasar anjing rabies di sekitaran lahan dan permukiman warga, yang dicurigai menjadi tempat persembunyian anjing.
Baca juga: KLB Rabies di NTT, Warga Diedukasi Lakukan Tata Laksana Gigitan Hewan Rabies
"Tim eliminator turun ke lapangan untuk mengambil tindakan. Anjing yang sudah dieliminasi, langsung dikubur sehingga tidak ada efek yang berimbas menular ke manusia maupun sesama hewan," katanya.
Menurutnya, kegiatan eliminasi anjing rabies dilakukan setelah Bupati Timor Tengah Selatan Epy Tahun menetapkan wabah rabies sebagai kejadian luar biasa (KLB) pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, Bupati Epy Tahun mengeluarkan instruksi Nomor 3/Ins/Disnak/2023 pada 9 Juni 2023 tentang eliminasi selektif hewan penular rabies yang berisi lima poin.
Baca juga: Satu Lagi Korban Meninggal Akibat Digigit Anjing Rabies di NTT
Salah satu poin menyebutkan dibentuk satgas dan pos komando rabies yang melibatkan TNI dan Polri dan unsur lainnya di daerah. Selain itu mengandangkan hewan penular rabies agar memudahkan pemantauan dan meminimalisir kasus gigitan.
"Ini merupakan kesepakatan bersama apabila ditemukan anjing yang tertular rabies maka akan segera dieliminasi oleh tim petugas di lapangan," kata Kombes Ariasandy.
Hewan penular rabies yang tidak diikat dan dikandangkan, dianggap sebagai hewan liar dan dimusnahkan oleh satgas. Hal itu sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 1 juta.
(Z-9)
Korban tewas rabies di Pulau Timor bertambah menjadi 13 orang terdiri dari 11 orang meninggal di Timor Tengah Selatan dan dua orang meninggal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
KORBAN rabies di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bertambah. Sampai Rabu (22/11) korban tewas tercatat 12 orang.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan situasi terkini di Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus rabies sudah memasuki masa endemi.
Kasus rabies menyebar secara cepat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Sampai Minggu (19/11) siang, tercatat 178 kasus gigitan, satu korban di antaranya meninggal.
KORBAN meninggal akibat wabah rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah lagi Sabtu (11/11) jadi 10 orang.
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, mengimbau masyarakat segera melaporkan bila mengetahui ada hewan yang diduga rabies.
Rabies berbeda dari banyak infeksi lain, sebab menurut WHO perkembangan penyakit klinis rabies dapat dicegah melalui imunisasi tepat waktu bahkan setelah terpapar agen penular.
Hingga saat ini atau hampir 9 tahun berjalan, belum dilaporkan ada kasus rabies di Cianjur.
Kabupaten Kupang yang awalnya tercatat sebagai daerah hijau atau bebas rabies, empat warganya dilaporkan meninggal karena digigit anjing rabies.
RATUSAN kucing dan anjing peliharaan warga di Kota Madiun, Jawa Timur, memperoleh vaksin gratis dari pemerintah kota setempat.
Pemkab Manggarai Barat terus berupaya menekan kasus rabies dan salah satunya ialah dengan cara mengoptimalkan Vaksinasi anti rabies (VAR).
Untuk mencegah wabah rabies terus meluas, Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) mengumumkan kepada seluruh jemaat turut membantu pemerintah daerah melakukan pencegahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved