Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat mengeluarkan ultimatum bagi semua sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri agar tidak menarik punggutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Pemkab Garut akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan supaya tidak terjadi kecurangan dalam PPDB.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan telah menugaskan jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap proses PPDB termasuk akan membuat tim khusus untuk mencegah terjadinya perbuatan curang saat proses PPDB terutama untuk SD dan SMP negeri.
Baca juga : Link dan Jadwal PPDB 2023 Kota Bandung Cek di Sini
Terlebih, dengan dalih untuk uang bangunan termasuk lannya bagi SD dan SMP tidak boleh ada pungutan, kecuali seragam sekolah.
"Kami mengimbau kepada komite sekolah untuk tidak meminta pungutan apalagi dalam proses PPDB, dan apabila ada komite sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli) secara tegas kepala sekolah bersangkutan langsung dicopot dari jabatannya. Kepala sekolah akan diganti dan dilakukan proses hukum, karena kami tidak pandang bulu terkait kejadian itu," katanya, Rabu (14/6).
Baca juga : PPDB 2023 SMA, SMK, SLB Jawa Barat Terima 317.531 Pendaftar di Tahap I
Ia mengatakan, pihaknya juga akan menjamin siswa miskin yang pintar untuk tetap dapat bersekolah di sekolah negeri dan Pemerintah Kabupaten Garut akan menggandeng pihak swasta untuk memberikan corporate social responsibility (CSR) untuk membantu biaya pendidikan masyarakat miskin yang pintar.
Namun, bagi masyarakat yang kurang mampu bisa berkomunikasi dengan pihak sekolah apabila kekurangan biaya pendidikan.
"Bagi yang miskin, tetapi tidak punya apapun kami akan selesaikan. Jangan takut dan saya akan bertanggung jawab. Akan tetapi, untuk masyarakat kurang mampu bisa komunikasi dengan pihak sekolah kalau ada kekurangan biaya pendidilan, karena nantinya juga mereka menyampaikan masalahnya ke koordinator pendidikan dan diteruskannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ade Manadin mengatakan akan membuat sebuah gerakan yang didalamnya ada gerakan moral untuk berempati kepada siswa terutama yatim piatu maupun tidak mampu. Karena, mereka akan dibantu terutama dalam biaya pendidikan dan termasuk warga miskin yang pintar.
"Jangan sampai gara-gara ingin masuk SMP 1 atau SMP 2, tidak bisa masuk ke situ lantaran ada penghalang karena dipungut biaya itu aja. Kami akan terus melakukan pengawasan saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Garut," paparnya. (Z-5)
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Pemprov Jawa Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas dalam proses PPDB. Mereka juga memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang adil
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
Akibat sistem PPDB yang belum berkeadilan, terjadilah rebutan bangku sekolah yang tidak fair yang memicu kecurangan terjadi merata di semua daerah.
Sosiolog UNJ, Rakhmat Hidayat, mengungkapkan banyak orangtua rela melakukan berbagai cara untuk memastikan anak mereka diterima di sekolah negeri.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
DUA ormas di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terlibat keributan hingga viral di media sosial. Ternyata keributan terjadi lantaran masalah rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Pungli Raja Ampat mengindikasikan tidak adanya regulasi jelas soal pengelolaan wisata
KPK menyerahkan temuan pungli yang mencapai Rp18,25 miliar di Raja Ampat ke Saber Pungli
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved