Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap 33 penyalahguna narkoba sepanjang Mei lalu. Mereka terdiri dari peracik, kurir, penjual dan pengguna.
Kapolresta Bogor Kota Bismo Teguh Prakoso mengatakan mereka ditangkap petugas Satreskrim dengan situasi berbeda-beda dan tidak semua saling terkait.
"Ada yang pisah-pisah, ada yang berjaring. Lima orang di antara mereka residivis, dua orang peracik home industry. Yang lainnya pengguna," ujar Bismo di Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/6).
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu dan 4 Ribu Pil Ekstasi di Jakarta Pusat
Dari 33 tersangka, 16 orang merupakan pengguna sabu, empat orang pengguna ganja, sembilan orang pengguna tembakau sintetis dan empat orang pengguna psikotropika.
Modusnya, sambung Bismo, para pengguna itu membeli dengan sistem tempel. "Mereka memesan, membeli ke bandar melalui media sosial. Rata-rata usia pelaku 28 tahun," katanya.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Ribuan Ekstasi dan 3.5 Kg Sabu
Dari para penyalahguna itu, kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 223,88 gram sabu, 776,11 gram ganja, 235,22 gram tembakau sintetis dan 149 butir psikotropika.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga 12 tahun penjara.
Selanjutnya, untuk penyalahguna obat-obatan mengandung psikotropika dikenakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1976 tentang psikotropika, khususnya pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ant/Z-11)
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menegaskan bahwa temuan ini bermula dari laporan masyarakat Desa Ngutok yang curiga
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HHA (19), warga Desa Pepageka, Kecamatan Kelubagolit, serta KAT (17), seorang pelajar asal Desa Hinga
SUBDIT 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
AS mengirimkan ganja itu menggunakan paket ekspedisi berisi serbuk kopi untuk mengelabui polisi.
SATRESKOBA Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 100 kilogram atau setara 1 kuintal yang dikemas dalam dua koper.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved