Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Utara melimpahkan berkas perkara Aditya A Hasibuan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (31/5) siang. Putra dari mantan Kabag opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut Achiruddin Hasibuan itu menjadi tersangka kasus penganiayan mahasiswa bernama Kedn Admiral.
Pelimpahan yang dilakukan Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut merupakan tahap kedua. Sehingga dalam waktu dekat Aditya akan segera menjalankan persidangan.
Setelah pelimpahan, Kejari akan menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuat dakwaan. Lalu melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Baca juga: Menangis, Achiruddin Hasibuan Mengaku Dilarang Bertemu Anaknya yang Kecil
Tersangka Aditya disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana.
Diketahui, penganiayaan yang dilakukan Aditya ramai di media sosial. Aditya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, mahasiswa Manchester United, Inggris pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca juga: Legislator Menilai Langkah Polri Pecat AKBP Achiruddin Sudah Tepat
Kala itu kedatangan Ken ke Jalan Karya Dalam Medan, kecamatan Medan Helvetia, untuk menanyakan tentang pemukulan yang dilakukan Aditya pada tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di SPBU Jalan Ring Road Medan.
Aditya menyetip mobil Ken dan melakukan pemukulan sebanyak tiga kali dan melakukan perusakan terhadap mobil berjenis mini cooper yang dikendarai Ken. Alih-alih mendapatkan ganti rugi, Ken mengalami penganiayaan yang membuat luka pada bagian kepalanya. (Z-3)
Achiruddin Hasibuan tidak mampu menahan kesedihannya atas kebijakan pimpinan Polda Sumut yang melarang agenda pertemuan antara keluarga dengan dirinya.
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menilai keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiuddin Hasibuan oleh Polda Sumatra Utara sudah tepat.
Ketegasan Polri terhadap AKBP AH dan anaknya ini membuktikan bahwa asas kesamaan di muka hukum dijunjung tinggi dan Polri.
"Jadi, sebelum klarifikasi KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN, pemeriksaan itu maksudnya apa? Itu harus melakukan pemeriksaan faktual
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat tidak Hormat dari Kepolisian
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved