Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA KPUD Yogyakarta, Hamdan Kurniawan menyatakan jumlah pendaftar bakal calon anggota DPD di wilayah kerjanya paling rendah se-Indonesia. Padahal, persyaratan untuk menjadi bakal calon anggota DPD pada Pemilu 2024 sama dengan persyaratan pada Pemilu 2019.
"Berdasar data rekap, kita (di Yogyakarta) paling sedikit (mendaftar bakal calon anggota DPD RI se-Indonesia hanya 9 bakal calon. Periode yang lalu ada 13," kata Hamdan di Kantor KPUD Yogyakarta, Senin (8/5).
Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari provinsi-provinsi lain, misalnya Jawa Barat ada 55 orang yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD.
Baca juga: PKS Pendaftar Pertama yang Datangi KPU Sulsel
Hamdan mengaku belum mengetahui penyebab minimnya orang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Yogyakarta. Padahal, syarat-sayat yang harus dipenuhi untuk mendaftar bakal calon anggota DPD pada Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019, di antaranya minimum dukungan 2.000 orang.
Sembilan nama yang bisa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD adalah Hilmy Muhammad, Trisno Sunardi, GKR Hemas, A Khudori, Ahmad Syauqi Soeratno, Sindu Kurniawan, Tugiman, Yashinta Sekarwangi Mega, dan Cinde Laras Yulianto.
Dari sembilan nama tersebut, tiga di antaranya sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD, yaitu Hilmy Muhammad, Trisno Sunardi, dan GKR Hemas. "Hari ini yang mendaftar GKR Hemas. Surat-surat yang disampaikan memenuhi syarat, lengkapndan, sesuai," kata dia.
Baca juga: Pekan Depan, 253 Bacaleg NasDem Babel Daftar ke KPU
Selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi pada 15 Mei mendatang. GKR Hemas mengatakan, dirinya tetap harus mengikuti Pemilu kali ini untuk menjadi anggota DPD RI untuk mengantisipasi (njagani) hal-hal yang terjadi di Yogyakarta.
"Saya independen, nonpartai. Jadi, saya akan lebih leluasa melakukan kerja-kerja saya di DPD untuk Daerah Istimewa Yogyakarta," kata dia.
Menurut dia, banyak yang bisa diperjuangkan untuk Yogyakarta melalui DPD, misalnya untuk membangun pertanian. Salah satu yang berhasil diperjuangkan lewat DPD adalah UU Keistimewaan DIY. (Z-6)
Dalam beberapa waktu terakhir, udara dingin menyelimuti Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahkan suhu di sana sempat menyentuh 17 derajat celsius.
Dari Januari hingga Juni 2024, CV Palem Craft berhasil mengekspor produknya senilai total US$245.000. Produk furnitur Indonesia banyak diminta di pasar Amerika dan Eropa.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pelepasan ekspor produk dekorasi dari salah satu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta
Hal itu dipengaruhi oleh kecukupan pasokan dan di tengah masih berlanjutnya panen raya padi, baik intra provinsi maupun antar provinsi.
WULING Motors (Wuling) menggelar program Wuling Bakti Pendidikan di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal itu dilakukan dalam rangka menyambut 7 tahun kiprah Wuling
Aglaonema Park ialah satu kawasan wisata yang menampilkan koleksi 90.000 tanaman Aglaonema yang terdiri dari 209 spesimen.
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
WAKIL Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD pada Jumat, 12 Juli 2024.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
SIDANG Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang diwarnai kekisruhan berujung pada kesepakatan harmonisasi bersama dengan panitia perancang undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved