Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ASOSIASI Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) telah bertemu dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk berdiskusi masalah pembongkaran paksa menara telekomunikasi milik anggotanya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali.
Waketum Aspimtel Rudolf Nainggolan mengatakan pemerintah pusat merespons positif berbagai keluhan yang disampaikan pihaknya dan akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.
"Kita sudah bertemu dengan unsur pemerintah pusat, seperti Polhukam. Hasilnya dari pihak pemerintah pusat memiliki respons yang positif. Dan akan menindak lanjuti hasil pertemuan kemarin," kata Rudolf kepada wartawan, Sabtu (6/5).
Baca juga: Harga Cabai di Badung Naik Lagi dan Beras Bertahan Mahal
Rudolf mengungkap Tim Polhukam akan mendalami permasalahan pembongkaran paksa sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Badung. Ia menyebut tim Polhukam bakal melakukan pertemuan dengan Pemkab Badung dalam waktu dekat.
"Kita akan tunggu mereka akan ada agenda tersebut ke Badung," ujarnya.
Lebih lanjut, Rudolf mengatakan masalah pembongkaran sepihak oleh Pemkab Badung menjadi masalah straregis karena akan mengganggu pelayanan sinyal telekomunikasi di Pulau Dewata. Terlebih Bali menjadi tujuan wisatawan domestik maupun mancanegara.
Baca juga: Hilang Kendali Saat Kendarai Motor, Bule Ukraina Tewas di Canggu
"Karena menjadi sangat strategis sebab terjadi di Pulau Dewata. Sebagai penghasilan devisa dari pariwisata," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Badung berencana membongkar 48 menara telekomunikasi. Ditemukan ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin.
Sejak 10 April lalu, menara yang dibangun tanpa mengantongi izin dari Pemkab Badung mulai dibongkar oleh Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung.
Sampai saat ini ada 11 menara milik anggota Aspimtel, di antaranya Tower Bersama, Mitratel, dan Protelindo, dimana perangkat telekomunikasi milik operator selular yang diturunkan.
Dampaknya, jaringan seluler milik Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smartfren di kawasan Kecamatan Kuta Selatan (Jimbaran dan Nusa Dua), Kecamatan Kuta Utara (Kawasan Dalung dan Canggu), Kecamatan Abiansemal (Kawasan Jagapati dan Sibang) mengalami penurunan kualitas layanan.
Sejak 2007, Pemkab Badung sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan menara dengan satu pihak yakni PT Bali Towerindo Sentra (BTS). Perjanjian dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis.
Kemudian setahun berikutnya, terbit Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.
Perda ini semakin menguatkan posisi PKS Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra. Sebab, dalam pasal 40 disebutkan bahwa PKS yang sudah diteken berdasarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir. Di lain sisi, Menara telekomunikasi eksisting dari entitas lain tidak diperpanjang perizinannya.
Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dibuat pada 2007 dan berlaku hingga 2027. Penertiban menara di luar perjanjian ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung atas perjanjiannya dengan PT Bali Towerindo Sentra. (RO/Z-1)
UNIT Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.
Pemkab Badung berkomitmen mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim melalui sebuah inovasi yang diberi nama Ucok, Universal Coverage Ketenagakerjaan.
SESOSOK jasad beridentitas Misbahul Munir ditemukan terapung di pantai Nyang-nyang Kuta selatan, Kabupaten Badung, Bali oleh wisatawan asing, Selasa, (4/6).
Seorang warga Brasil berinisial MPDENS mengamuk di C Cafe daerah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu (29/5/2024).
Danone Indonesia menerima penghargaan dalam kategori Outstanding Implementation for Water Source Protection di ajang CNN Indonesia Awards 2024.
WORLD Water Forum (WWF) ke-10 di Bali akan menghasilkan deklarasi tingkat menteri untuk pertama kalinya sejak forum itu digelar di Maroko pada 1997.
Pada setiap kelasnya, peserta juga diajak peduli kepada isu-isu sosial kemanusiaan, serta melakukan langkah nyata melalui kerja sama dengan platform formal.
Komunikasi asertif juga dapat mendorong untuk menyelesaikan konflik secara damai dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
LLDikti Wilayah III bersama Universitas Esa Unggul menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Transformasi Kehumasan di Era Digital: Strategi dan Kolaborasi Masa Depan.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel mengungkapkan 316 desa di Kalimantan Selatan masih blank spot dan ditargetkan 2026 masalah ini dapat diselesaikan.
TENTARA Nasional Indonesia (TNI) tengah mengkaji perubahan nama Pusat Penerangan (Puspen) TNI menjadi Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) TNI.
Perhatian publik tertuju pada kebijakan Tapera saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved