Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resort (Polres) Morowali Utara, masih melakukan penyelidikan setelah dua orang pekerja tambang tewas tertimbun material limbah nikel atau slag di kawasan penampungan limbah nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kepala Kepolisian Resort Morowali, Ajun Komisaris Besar Supriyanto mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan unsur kelalaian PT IMIP pasca tewasnya dua pekerja.
"Kami tetap melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta pihak terkait. Apakah itu murni musibah atau ada kelalaian dari pihak perusahaan," terangnya dalam saran pers yang diterima Media Indonesia, Jumat (28/4).
Baca juga: Kecelakaan Kerja di Jabung, Jambi, Diminta untuk Diusut Tuntas
Menurut Supriyanto, dari hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan adanya unsur kelalaian perusahaan. Pasalnya, peristiwa nahas itu terjadi di saat jam istirahat kerja pada Kamis (27/4) sekitar pukul 11.34 WITA.
“Kesimpulan sementara kami tidak ada kelalaian perusahaan. Namun proses penyelidikan tetap dilakukan,” tegasnya.
Supriyanto menjelaskan, dua karyawan yang tewas itu tertimbun material bersama dengan dump truk yang mereka gunakan.
Baca juga: Tiga Pekerja Tambang asal Tiongkok Tewas di Kotabaru-Kalsel
“Mereka berdua langsung tertimbun longsoran material seusai menurunkan limbah nikel,” katanya.
Berdasarkan hasil laporan di lokasi kejadian, dua korban sudah selesai menurunkan limbah nikel. Namun, saat itu mereka tidak langsung bergeser atau meninggalkan lokasi penampungan limbah.
“Kedua korban cuman bergeser 10 meter dari titik dia menurunkan material limbah nikel. Setelah itu mereka berhenti istirahat," bebernya.
Namun, belum lama kedua korban istirahat terjadi retakan di lokasi penampungan limbah nikel yang mengakibatkan tumpukan limbah nikel yang sudah menggunung longsor.
“Kedua korban tidak bisa menyelamatkan diri dan langsung tertimbun material limbah nikel bersama dua dump truk,” ujarnya.
Saat tertimbun itu, karyawan yang ada di lokasi dan dibantu petugas langsung melakukan evakuasi, namun kedua korban baru berhasil diamankan sekitar pukul 15.00 WITA.
“Mereka kemudian dilarikan ke rumah sakit PT IMIP. Namun, nyawa keduanya sudah tidak bisa tertolong. Keduanya meninggal dunia,” tandas Supriyanto.
(Z-9)
AGENDA hilirisasi yang dijalankan pemerintah saat ini dinilai terlalu eksklusif dan minim melibatkan masyarakat lokal. Itu termasuk dalam pelibatan rantai pasok,
AGENDA hilirisasi yang dijalankan pemerintah dinilai perlu diperbaiki secara menyeluruh dan dilakukan riset yang mendalam. Pasalnya, penghiliran komoditas Sumber Daya Alam (SDA)
ANOMALI hilirisasi dengan tingkat kesejahteraan di wilayah penghiliran terjadi mesti segera diteliti dan dipecahkan persoalannya. Pemerintah diminta untuk tidak membiarkan
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) telah beroperasi selama 56 tahun dan menjadi salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawarti berkeyakinan peluncuran Simbara untuk nikel dan timah akan menambah pundi-pundi negara, selain dari komoditas batu bara.
KEHADIRAN Simbara untuk komoditas nikel dan timah diyakini akan menambah pendapatan negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalti hingga Rp10 triliun.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Jasa Raharja berhasil meraih penghargaan dari Insurance Asia Awards 2024 kategori “The Strategic Partnership of The Year”
Korban meninggal akibat tertimbun longsor di area pertambangan emas ilegal Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo menjadi 10 orang.
Musibah yang menimpanya merupakan kecelakaan kerja dan Maria berhak mendapatkan manfaat sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, dan santunan berkala.
Penyerahan simbolis santunan JKK berlangsung di sela penutupan peringatan rangkaian kegiatan Hari Buruh Internasional.
Petugas yang mengalami kecelakaan kerja tersebut merupakan karyawan PT Jasa Angkasa Semesta (PT JAS) yang bertugas melakukan ground handling pada penerbangan maskapai TransNusa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved